Pembangunan Jalur Rel Kereta Api Tunggu Ijin Pemerintah Pusat

BeritaKalteng, Palangka Raya- rencana pembangunan jalur rel kereta api pengangkut batu bara yang kabarnya sepanjang 105 kilo meter, mulai dari arah Kabupaten Katingan menuju ke Kabupaten Gunung Mas atau sebaliknya oleh pihak PT.Sinar Usaha Sejati (SUS) kembali dibahas.

Menurut pantauan dilapangan, rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalteng melalui Komisi B membahas perihal pengawasan terhadap perijinan pembagunan rel kereta api dan pusat pengapalan tambang di Desa Tewang Karang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan senin (05/02).

Hadir dalam rapat diantaranya Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, Dinas Kehutanan, Lungkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala biro Adm. Dan perekonomian dan SDA Setda, DPRD Kabupaten Katingan.

Dari hasil rapat tersebut, kabarnya telah menghasilkan sejumlah kesepakatan. diantaranya yakni tidak adanya aktifitas pekerjaan pembangunan rel kereta api sebelum perijinan baik dari Pemeritah Pusat, Provinsi dan Kabupaten bersangkutan terpenuhi.

Menurut infomasi yang diperoleh, perijinan pembangunan rel kereta api, kabarnya sudah masuk dalam tahapan proses, termasuk rencana pembuatan jalur rel kereta api. Dengan harapan rencana jalur yang nantinya dibuat tidak bermasalah dengan area area kawasan hutan, dan area milik masyarakat sekitar dikemudian harinya.

Usai menggelar rapat dengan pendapat umum, Bupati Gunung Mas Arton S Gohong ketika diwawancarai awak media menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas lebih kepada menunggu hasil yang akan disampaikan oleh Pemerintah Pusat.

“Ini menjadi ranah di tingkat pusat, jadi kita hanya menunggu saja apapun hasil keputusan baik ijin yang diberikan nantinya kita harapkan dapat lebih cepat, sehingga pengusaha bersangkutan bisa bekerja dan memperkerjakan masyarakat di Daerah” jelas Arton S Gohong.

Adapun perijinan yang berasal dari Pemerintah Daerah bersangkutan khsusunya Kabupaten Gunung Mas lanjutnya, hanya memberikan rekomendasi atau persetujuan terkait rencana pembangunan jalur rel kereta api yang akan dibangun.

Ia mengaku, rekomendasi persetujuan terkait rencana pembangunan jalur rel kereta api sudah diberikan, namun rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bukan merupakan sebuah perijinan, tapi hanya sebagai persyaratanan untuk mendapat ijin dari Pemerintah Pusat.

“Rekomendasi dikeluarkan di tingkat Kabupaten terlebih dahulu, kemudian di tingkat Provinsi, dan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat. Kita tidak konteks berbicara bisa apa ga, tapi perijinan merupakan suatu keharusan setiap perusahaan untuk mengurus semua perijinan yang dibutuhkan” paparnya.

Rapat dengar pendapat dimpimpin langsung oleh Ketua Komisi B, Borak Milton, dan Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan. Hadir juga Anggota Komisi B, diantaranya yakni Edi Rosada, Lodewik C. Iban, Ergan Tunjung, Syahrundin Durasid, dan Walter S. Penyang.

Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan menjelaskan, dalam rapat yang dilaksanakan pihaknya banyak mendapatkan informasi seperti masih belum lengkap untuk pembuatan jalur rel kereta api. Tapi untuk ijin pertambangan sudah memiliki ijin eskploitasi

“Kegiatan tambang, dan kedua pembuatan tersusnya. Untuk kegiatan pembuatan rel kereta api kita minta stop saja lah, karena kita tidak mengharapkan adanya pelanggaran hukum. Penuhi dulu persyaratan yang ditentukan” ujar Punding menambahkan.

Dirinya membenarkan rekomedasi untuk rencana pembangunan jalur rel kereta api baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari masing-masing Daerah bersangkutan seperti Kabupaten Katingan dan Gunung Mas sudah diberikan, tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: