Pemko Siap Terapkan Pembayaran Transaksi Non Tunai

 

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Tidak lama lagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bakal mengimplementasikan atau menerapkan semua mekanisme pembayaran yang ada dilingkup pemerintah kota setempat melalui transaksi non tunai. Hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan transaksi non tunai dari pelaksanaan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016.

Seperti yang disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio pada acara sosialisasi layanan perbankan non tunai dan penyampaian rencana pelaksanaan transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam penerapan transaksi non tunai akan dilakukan secara bertahap di setiap lingkungan kerja SOPD.

“Dimana nantinya, transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara masing-masing.” Rabu (29/11), di Aula Peteng Karuhei (PK) II Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri sejumlah kepala SOPD, camat dan jajaran bagian teknis keuangan pada SOPD lingkup Pemko Palangka Raya tersebut Hadir pula pihak perbankan.

Ia kembali menyampaikan, untuk mengimplemntasikan penerapan ini, maka seluruh perangkat pemerintah kota dan SOPD dibawahnya, akan segera menyiapkan infrastruktur penunjang dalam menjalankan transaksi non tunai.

Ini mengingat penerapan tersebut berkaitan dengan sistem digital atau teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang terintegrasi dengan perbankan. Demi berjalannya penerapan transaksi non tunai tersebut, pemerintah telah menunjuk pihak perbankan dalam hal ini pihak BRI yang ada di Palangka Raya untuk membantu Pemerintah Kota dalam mengimplementasi transaksi non tunai.

“Jadi penerapan transaksi non tunai ini dimulai dari pemerintah dulu, baru nanti masyarakat bisa mencotoh pada lini dan semua ruang pembayaran,” cetus Mofit.

Sementara itu pimpinan BRI Cabang Palangka Raya, Dedi Sudiana menjelaskan, dalam setiap kegiatan SOPD , tentu tidak lepas dari hal pengaturan anggaran bagi program. Sejalan dengan itu maka transaksi non tunai menjadi alternatif dalam hal pengaturan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

“Sosialisasi ini adalah sebagai percepatan implementasi dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri ) nomor 910/1867/SJ, tentang implementasi transaksi non tunai pemda provinsi/kabupaten/kota, yang mencakup seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran,” sebutnya.

Dikatakan, dengan adanya sosialisasi transaksi non tunai bagi pemerintah daerah, adalah sebagai upaya dalam peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai pelaksanaan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: