Berkas Dukungan Pasangan Hernison -Thamlinnor Tidak Lolos ?

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa ada lima pasang bakal calon walikota dan wakil walikota yang bisa masuk dalam tahap selanjutnya, hal itu dinyatakan setelah pasangan Terakhir Hernison I Nuhan-Tamlinnor tidak memenuhi syarat berkas dukungan.

Ketua KPU kota Palangka Raya, Eko Riadi melalui anggota Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan data, Wawan Wiratmaja, mengatakan bahwa pada hari rabu 29 november 2017, pukul 21:25 wib telah diterima berkas pasangan Hernison-Tamlinnor.

“Namun berkas yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 14-15 peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan,” ucapnya, Kamis (30/11).

Semestinya, Lanjut Wawan, dokumen dukungan mode B. 1 KWK perseorangan diserahkan 3 rangkap dimana 1 asli dan dua salinan, namun yang diserahkan hanya 1 yang asli.

“Berkas dikembalikan karen tidak dilengkapi dengan mode B.2 KWK perseorangan atau rekapitulasi dukungan,” ucapnya.

Wawan menjelaskan, setelah dokumen dikembalikan untuk dilengkapi sampai batas akhir penerimaan dokumen yaitu tanggal 29 november 2017, pukul24:00wib pasangan ke-6 Hernison I Nuhan-Thamlinnor tidak menyerahkan kembali.

“Setelah kita membuat berita acara, maka KPU menyatakan hanya ada lima Pasang Bakal Calon Perseorangan yang masuk tahap selanjutnya,” pungkasnya. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: