BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Dengan Dinas Tenaga Kerja Se-Kalteng

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Upaya meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus wujud perluasan kepesertaan, penerapan sanksi, kepatuhan, penyelesaian piutang, penyelesaian PDS upah tenaga kerja dan program yang ditujukan kepada perusahaan serta Program Kerja Bersama yang akan dilaksanakan BPJS dengan Pemerintah Daerah melalui Instansi terkait.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Regional Kalimantan Tengah melakukan Kegiatan Rapat Koordinasi Antara BPJS Ketenagakerjaan Dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasketrans) Se Kalimantan Tengah sekaligus melakukan penandatanganan kerjasama terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan senin (20/11).

pertemuan sekaligus forum diskusi ini dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel. Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Rivianus Syahrin Tarigan, peserta internal BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 orang dan peserta eksternal yakni dari Disnakertrans se Kalimantan Tengah sebanyak 58 orang diwakili Kabit Hubungan Industrial (HI).

Deputi direktur BPJS ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Heru Prayitno berkeinginan, dalam forum diskusi yang dilaksanakan ini dapat menyamakan presefsi sekaligus mengkolabirasikan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan khsusunya di Wilayah Kalimantan Tengah demi penikahan pelayanan terhadap tenaga kerja.

“mulai diberlakunya ketentuan Undang-Undang BPJS nomor 24 tahun 2011 terlahir dua BPJS, pertama BPJS Kesehatan perubahan dari PT.Askes sebelumnya dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kedua BPJS Ketenagakerjaan perubahan dari PT.Jamsostek sebelumnya.” jelas Heru Prayitno

Untuk BPJS Ketenagakerjaan sendiri ujarnya saat ini, memiliki empat program. Pertama program jaminan kecelakaan kerja (JKK), kedua Program Jaminan Kematian (JKM), ketiga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan keempat program jaminan pensiun (JP). Dimana setiap tenaga kerja diwajibkan menjadi peserta, termasuk orang asing yang sudah bekerja di Indonesia selama 6 bulan.

Berkenaan dengan jumlah kepesertaan lanjutnya menambahkan, memang jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan. Karena BPJS Kesehatan mulai dari bayi sudah didaftarkan menjadi kepesertaan, sementara BPJS Ketenagakerjaan hanya bagi orang yang bekerja saja. Adapun jumlah pekerja di Indonesia berdasarkan data survei mencapai 85 juta jiwa lebih dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 200 juta jiwa lebih.

“Sekedar menginformasikan, ketaatan perusahaan khsusunya di Kalteng sendiri baru mencapai 88,20 persen dari jumalah perusahaan yang ada. Artinya masih ada perusahaan belum mendaftaran kepesertaan para pekerjanya. Data Statistik BPS tahun 2016 jumlah pekerja di Kalteng mencapai 861.403 jiwa sementara jumlah peserta aktifnya hanya 50,03 persen atau 430.991 jiwa.” jelasnya menambahkan.

Heru juga menginformasikan, realisasi pembayaran jaminan sampai dengan Oktober 2017, untuk Kantor Cabang Sampit dari target Rp.205,1 Miliar lebih, Terealisasi 27 persen atau Rp.56,3 Miliar. Kantor Cabang Palangka Raya target Rp.80,5 Miliar realisasi 56 persen atau Rp.45,0 Miliar, dan Kantor Cabang Pangkalan Bun target Rp.79,8 Miliar realisasi 48 persen atau Rp.38,4 Miliar.

Disisi lain, Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rivianus Syarhil Tarigan dalam sambutanya menyampaikan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi kita di Instansi Pemerintah Daerah.

“Oleh sebab itu dengan kegiatan ini dapat menselarasakan sekaligus mengkolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah kedepanya.” jelas Syahril.

Berkenana dengan adanya persoalan tunggakan, sekaligus memperhatikan hak-hak tenaga kerja. Dirinya sendiri mengaku, ada perusahaan yang melaporlan upah karyawan dilaporkan lebih tinggi dari UMK, lalu menerima premi leburnya lebih rendah dari upah gajih pokok, dan kemudian dipungut iuran.

Ada persoalan lain lanjutnya menambahkan, gajih pokok lebih rendah dari UMK. Tapi premi leburnya jauh dari pada gajih pokok yang diterima, persoalan ini tentunya perlu diselesaikan bersama. Jangan sampai ada pihak-pihak khsusunya para perkerja merasa dirugikan atau diambil hak-haknya.

“Kita mengaharapkan gajih yang dilaporkan disesuaikan dengan diterima, begitu juga dengan preminya, sehingga hak-hak pekerja dapat dipenuhi. Kemudian terkait realisai pembayaran jaminan, tentu kita tidak akan bangga dengan banyaknya jumlah yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Lebih penting bagaimana kita mencegah kecelakaan kerja tidak terjadi” paparnya menambahkan.

Dalam rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Kalteng tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Ahmad Edi Komaruddin memberikan sosialisasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: