DPRD Klungkung Pelajari Pemekaran Kecamatan di Palangka Raya

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja  ke Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Kunjungan dalam rangka studi  banding tersebut, bertujuan menggali informasi tentang tata cara pemekaran kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya.

Rombongan para wakil rakyat dari Pulau Dewata itu disambut Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio beserta Stap ahli wali kota dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lingkup pemerintah kota setempat, Kamis (16/11), di Aula Peteng Karuhei  (PK) II Kantor Wali Kota Palangka Raya.

“Tujuan studi banding Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung ini, adalah dalam rangka belajar pemekaran kecamatan di Palangka Raya. Sebab berdasarkan informasi bawah Kota Palangka Raya sudah pernah melakukan pemekaran kecamatan,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Klungkung, I Made Jana dalam pertemuan tersebut.

Disisi lain kata dia, dipilihnya Kota Cantik Palangka Raya sebagai tujuan studi banding  yaitu untuk memperbanyak referensi kajian sebelum DPRD Klungkung membahas raperda pemekaran kecamatan.

“Persyaratan undang -undang otonomi baru untuk sebuah kabupaten itu harus memiliki lima kecamatan. Sedangkan Klungkung  belum sebanyak itu,”ujar I Made Jana.

Dijelaskan, rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten Klungkung  tersebut, dilaterbelakangi agar lebih  mendekatkan pelayanan pemerintah kabupaten kepada masyarakatnya. Terlebih letak geografis Kabupaten Klungkung sebagian berada di kepulauan, dimanadalam satu wilayah terbagi menjadi dua kecamatan. Karena alangkah baiknya dipisah menjadi kecamatan tersendiri.

“Kabupaten Klungkung hanya memiliki empat kecamatan yakni Kecamatan Klungkung, Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Dawan, dan Kecamatan Nusa Penida dengan total penduduk 224.280 jiwa,” sebut I Made Jana.

Sementara itu dalam penjelasannya Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan pemekaran kecamatan di Palangka Raya terakhir dilakukan pada 2002. Sebab untuk memekarkan sebuah kecamatan tentunya harus dipenuhi terlebih dulu syarat yang diperlukan, misalnya jumlah kelurahan dan jumlah penduduknya.

“Jika semua syarat itu bisa dipenuhi, maka proses pemekaran kecamatan bisa dilakukan. Namun biasanya sebelum pemekaran kecematan dilakukan, maka  yang harus dipenuhi  lebih dulu adalah pemekaran kelurahan atau desa,” terangnya. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: