Walikota Tandatangani Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM

 

Beritakalteng.com– Menindaklanjuti Instruksi yang disampaikan Presiden RI Jokowi Dodo, bersatu memerangi korupsi disemua lembaga Pemerintah dan pelayanan publik. kini hadir instruksi untuk membentuk Zona integritas.

Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, sudah melakukan penanda tanganan zona Integritas WBK dan WBBM diaula Pengadialan Negeri (PN) Palangka Raya selasa (31/10). Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Palangka Raya, Perwakilan Kejaksaan Negri, dan Kapolres Palangka Raya.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas IA Palangka Raya, Jumongkas Lumban Gaol mengatakan, ini dilakukan sesuai ketentuan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme. Dan dalam pasal 2 UU tesebut menyebutkan bahwa penyelenggara adalah hakim.

“Disebutkan penyelenggara Negara selain mempunyai hak dan kewajiban, adalah tidak melakukan tindakan Korupsi, kolusi dan nepotisme. Bekaitan dengan UU no. 28 tahun 1999. Telah lahir pula UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang kemudian diubah menjadi UU no. 20 tahun 2001 kemudian UU no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,”Jelasnya dalam wawancara usai penandatangan, Selasa (31/10).

Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan Kementrian/lembaga pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kwalitas pelayanan publik.

“Pencanangan ini juga merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negri Palangka dalam persiapan akreditasi yang penilaiannya akan dilakukan oleh mahkamah agung RI (Dirjen Badan Pradilan Umum),” sebutnya.

Selain itu, tambahnya, Pengadilan Negeri juga harus menyiapkan dokumen pendukung, atas setiap kegiatan sehingga ter dokumentasi dengan baik, dan memperhatikan kebersihan lingkungan kerja dan lingkungan kator, menyiapkan kenyamanan kerja bagi seluruh hakim, dan seluruh karyawan dilingkup Pengadilan Negri Palangka Raya.

Sementara itu, Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan MOU setiap SKPD yang berada dilingkup Pemerintah Kota, dan apabila ada yang terkena kasus korupsi agar diproses sebaik mungkin.

“Kita tiidak akan membantu apa-apa bila nantinya ada yang kedapatan korupsi dilingkup pemerintah kota Palangka Raya, sebab saat ini juga pengelolaan sudah dilakukan oleh masing-masing SKPD teknis,” pungkasnya.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *