BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – DPRD Palangka Raya, pada akhir pekan lalu melaksanakan rapat paripurna ke 13 masa sidang 1 tahun sidang 2022/2023, di Ruang Rapat Paripurna gedung dewan setempat. Adapun paripurna itu dengan agenda penyampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
Dalam paripurna itu Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyampaikan secara langsung ke 3 buah raperda inisiatif tersebut, sekaligus memimpin jalannya sidang paripurna itu, Jumat (25/11/2022).
Dalam kesempatan itu Sigit menyampaikan, ke tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya itu terdiri dari Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selanjutnya ada Raperda Pemanfaatan Lahan Terlantar, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dikatakan, pertimbangan perlunya Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yakni didasarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara.
“Tentu menjadi tanggung jawab negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk melestarikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi Kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi Kalteng yang mendapat julukan Bumi Pancasila,”papar Sigit dalam pidato pengantarnya.
Selanjutnya sambung Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini, terkait pertimbangan dibuat raperda tentang pemanfaatan lahan terlantar, lebih dikarenakan berdasarkan fakta dilapangan masih banyak tanah atau lahan yang belum dimanfaatkan.
“Di Palangka Raya ini banyak lahan yang rawan terlantar, sehingga tidak memberikan manfaat baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat sekitar,”tukasnya.
Berikutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, adalah dalam rangka untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Baik minuman beralkohol bermerk pabrik maupun terhadap minuman beralkohol tradisional yang saat ini cukup banyak beredar dan dinikmati oleh sebagian masyarakat Kota Palangka Raya terutama dalam acara adat, maka perlu adanya perbaikan regulasi atau pengaturan dalam peraturan daerah,” pungkas Sekretaris PDI-Perjuangan Kalteng ini.(ae)