Jajaran Polres Barito Timur Ungkap 4 Kasus 3C

Foto: Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo serta Kasi Humas AKP Eko Sutrisno saat menggelar jumpa pers di Polres Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Jajaran Polres Barito Timur berhasil mengungkap 4 kasus Pencurian (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau disebut 3C dalam Januari sampai Mei 2026, Selasa (9/6/2026).

Hal tersebut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Gumi Jari Janang Kakalawah.

Keberhasilan tersebut disampaikan konferensi pers yang digelar di Polres Barito Timur, dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, serta Kasi Humas AKP Eko Sutrisno serta Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyanto, Kapolsek Dusun Timur Ipda Sulkhan Sururi, Kapolsek Benua Lima Ipda Ichvan Herianto dan Kanit Pidum.

Melalui keterangannya, AKBP Eddy Santoso menjelaskan bahwa dari target operasi yang ditetapkan selama pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus 3C, seluruh target berhasil terpenuhi dengan rincian dua kasus diungkap Polsek Dusun Tengah, satu kasus diungkap Polsek Dusun Timur dan satu kasus diungkap Polsek Benua Lima.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Barito Timur dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelas Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap Polsek Dusun Tengah merupakan perkara pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King yang diparkir dihalaman rumah korban Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam kasus tersebut, tersangka Hawino alias Edek diduga menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan satu tersangka serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Selain itu, Polsek Dusun Tengah juga berhasil mengungkap kasus pencurian hasil panen kelapa sawit di areal perkebunan PT KSL, Kecamatan Paku. Pelaku diduga menggelapkan 683 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS), namun faktanya justru diturunkan dan dijual demi keuntungan pribadi.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Dusun Timur terhadap kasus yang sama diarea PT ISA 2, Kecamatan Paju Epat. Tersangka diduga terlibat pencurian dua unit dump truk, ratusan janjang buah sawit, telpon genggam, hingga uang tunai hasil penjualan sawit.

Sementara itu, Polsek Benua Lima berhasil mengungkap kasus pencurian di proyek pembangunan Kantor BNN di kecamatan Benua Lima. Pelaku mengambil barang dilokasi proyek pada malam hari saat situasi sepi dan penjagaan tidak ada ditempat.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Polres Barito Timur berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *