Dua Pengedar Sabu Diciduk Saat Keliling Barito Timur, Segini Sabu Yang Diamankan

Foto: kedua tersangka kasus narkoba AR (38) dan SA (36).

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Gerak-gerik mencurigakan dua pria yang mondar-mandir di Desa Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Selasa (9/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (38) dan SA (36) warga Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Tamiang Layang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AR saat berada di depan Mapolres Barito Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan rincian 10 paket besar, 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp650 ribu, 1 unit HP serta 1 unit motor NMAX.

Dari hasil pemeriksaan AR, Polres Barito Timur bergerak cepat menuju wilayah Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat tiba di lokasi, SA langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari penangkapan SA, polisi kembali menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, 1 unit HP, dan uang tunai Rp 13,2 juta.

“Total barang bukti ya g berhasil diamankan berupa sabu 54,43 gram bruto, 2 unit HP, 1 timbangan digital, plastik klip, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp, 13, 8 juta serta tas punggung,” kata Kasi Humas AKP Eko Sutrisno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Saat ini kedua tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *