beritakalteng.com – KUALA KURUN – Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Rungan, Polres Gunung Mas dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (ilegal mining).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Permata Intan agar tidak melakukan Penambangan liar dan mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polsek Rungan, Selasa (2/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar, maka Polsek Rungan secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yang bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kecamatan Rungan yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ungkap Kapolsek. (arl)