Ditinggalkan : Setelah viral di media sosial, lokasi galian C tanpa izin yang diduga digunakan sebagai sumber tanah urug untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur ditinggal kabur dan tidak terlihat lagi aktivitas penambangan.

Berada di Atas Alur Anakan Sungai, Galian C di PT Hasnur Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan Hidup

Beritakalteng.com, BUNTOK – Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir menemukan bahwa terdapat aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT Karya Putra Kahayan (KPK) untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur di km 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan diduga berpotensi menyebabkan bencana.

Zainal Abidin, S.Hut, MP. selaku Kepala UPT KPHP Barito Hilir menjelaskan berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim KPHP Barito Hilir pada hari Senin (11/8/2026), ditemukan bahwa kegiatan galian C yang dilakukan oleh PT. KPK di jalan hauling PT Hasnur berada di atas alur sungai yang merupakan anak sungai Ayuh.

Menurut Zainal, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor dan diduga melanggar ketentuan mengenai lingkungan hidup.

“Untuk itu kami minta pihak perusahaan menghentikan aktivitas mereka, karena berada di atas alur anakan sungai, jenis tanah di atasnya adalah jenis lempung pasir sehingga rawan menyebabkan longsor,” ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (13/8/2026).

Meskipun kegiatan tersebut masih berada di dalam izin koridor jalan hauling PT Hasnur, menurut Zainal, KPHP tidak membenarkan aktivitas penggalian tanah urug yang belum memenuhi perizinan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, urusan perizinan terkait pertambangan merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena berkaitan dengan UU menyangkut mineral dan batu bara (Minerba).

“Meskipun kegiatan itu masih di dalam izin koridor jalan hauling PT Hasnur, namun di sana terdapat galian tanah urug, oleh sebab itu kami menghimbau kegiatan tersebut agar dihentikan. Terkait Apakah kegiatan itu boleh atau tidak, kami sarankan agar berkoordinasi dengan Dinas ESDM terkait mengenai aturan Minerba,” saran dia.

Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK menegaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan pertambangan ilegal tanah urug oleh PT KPK subkontraktor PT Anugerah Bumi Tapin (ABT) yang merupakan anak perusahaan Hasnur Grup selaku pemegang kontrak pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur itu, terus dilanjutkan.

““Polres akan terus lanjutkan penyelidikan,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *