Beritakalteng.com – BUNTOK – Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam penanganan seorang warga Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala yang menjadi korban scam di Kamboja, memunculkan pertanyaan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, Pemerintah Kabupaten Barsel mencairkan dana sebesar Rp400 juta dari BTT melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat pada bulan Juni 2026.
Sebagai alasan pencairan adalah untuk menangani pemulangan Supiat (21) yang merupakan salah seorang warga Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barsel yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring (online scam) di Negeri Angkor Wat.
Anggaran yang digunakan tersebut dinilai terlalu besar dari kebutuhan sebenarnya, karena kasus ini sebenarnya sudah ditangani secara bersama antara KBRI Kamboja, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemerintah Kabupaten Barsel itu sendiri.
Hal ini kemudian menimbulkan dugaan, bahwa dana yang dicairkan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk menangani kasus, akan tetapi terindikasi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026) Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Zairin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mengikuti proses dari awal meskipun tidak hadir langsung ke Kamboja, karena penanganan korban telah dilaksanakan langsung oleh KBRI dan Kementerian.
“Dari Kalteng memang dari awal masalah ini viral sudah mengikuti prosesnya, akan tetapi untuk urusan penanganan di Kamboja itu sepenuhnya ditangani oleh KBRI yang ada di sana dan bantuan langsung dari pihak Kementerian,” ungkap dia.
Informasi ini dikuatkan oleh Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi yang mengatakan bahwa baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Barsel hanya melakukan penjemputan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Disnakertrans Provinsi Kalteng dan Disnakertrans Kab Barsel hanya menjemput di Bandara Tjilik Riwut
Pemulangan dari Kamboja ke Indonesia (Jakarta) dan selanjutnya ke Kalteng (Palangka Raya) dilaksanakan oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Selanjutnya dari Palangka Raya ke Barsel didampingi Petugas dari BP3MI Banjarmasin dan Disnakertrans Kab Barsel,” jawabnya via pesan singkat, Rabu (8/7/2026).
Menanggapi ini, Kepala BPKAD Barsel, Ali Sadikin menepis informasi tersebut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten barito Selatan Belum pernah mencairkan BTT di sepanjang tahun 2026.
Dia mengatakan BTT hanya digunakan dalam rangka untuk menanggulangi kalau terjadi bencana di daerah dengan dikeluarkan nya Surat Tanggap Darurat Bencana.
Dijelaskan Ali tidak sembarangan untuk mengeluarkan surat tanggap darurat bencana di suatu daerah, harus melalui forum resmi dan rapat oleh berbagai unsur (BPBD, kepolisian, TNI, dinas kesehatan dll.) dan harus ada bukti kejadian / bencana (misal nya ada sejumlah titik api yang terlihat).
“Barulah setelah itu pihak dinas terkait bisa mengajukan permohonan pencairan dana BTT,” tegasnya.
Walaupun demikian, sambung Ali lagi, BPKAD tidak serta merta dapat mencairkan dana BTT, sebab rencana penggunaan dana BTT wajib harus melalui reviu APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat.
“Khusus untuk penanganan TKI Korban TPPO, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak pernah menggunakan dana BTT, dana BTT tahun 2026 belum pernah digunakan sampai sekarang,” tandasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah