Foto: Tersangka A (35) telah diamankan Satnarkoba Polres Barito Timur beserta barang bukti.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap seorang pengedar narkoba berinisial A (35), Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kamis (11/6/2026).
Atas informasi tersebut, dikatakan Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” kata AKP Eko Sutrisno.
Dalam penggeledahan ditempat pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain plastik klip, tisu, 1 unit HP Infinix Smart 9 dan SIM-card Telkomsel.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Barito Timur.
“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur. Ini bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Barito Timur atau langsung ke Satnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah