Pemerintah Provinsi Terima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan agenda tanggapan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Senin (14/05/2024) sore.

Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno. Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, serta anggota DPRD Kalteng dan undangan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi dibuka. Selanjutnya, rapat ini akan mendengarkan tanggapan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pendapat Gubernur Kalteng mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng,”ujar Wiyatno.

Dari juru bicara oleh Bapemperda DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, dalam pidatonya menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Kalteng terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng. Raperda tersebut mencakup isu-isu tentang disabilitas, pemberdayaan petani atau nelayan, pangan, dan penyelesaian konflik pertanahan di Kalimantan Tengah.

” Memang agar pemerintah provinsi memenuhi kewajiban anggaran sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Nasional, yang menetapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari total belanja daerah untuk sektor pendidikan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah provinsi memenuhi kewajiban anggaran sesuai amanat undang-undang lainnya yang relevan,” ucap Kuwu.

Kuwu Senilawati juga menanggapi isu pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), di mana ia mencatat adanya ketidakselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Tentu saja oleh karena itu DPRD Provinsi Kalteng merekomendasikan agar pemerintah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan pidato Gubernur Kalteng mengenai rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2023.

“Tentu saja, rekomendasi dari DPRD merupakan bahan penting bagi pemerintah provinsi dalam menyusun perencanaan dan anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya,”ujar Wagub.

Adapun selanjutnya, dilanjutkan penandatanganan bersama antara Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Kalteng, dengan DPRD Kalteng terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2023.

Dia juga menambahkan bahwa untuk penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur merupakan bentuk penting dari koordinasi, komunikasi, dan transparansi dalam proses pemerintahan daerah.

“Dengan ini, kami menyambut baik dan menerima rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur menunjukkan sikap terbuka dan responsif dari pihak eksekutif terhadap evaluasi dan masukan yang diberikan oleh legislatif. Dengan menyatakan bahwa rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku,” pungkas Wagub.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *