Sidang Perdana Kasus Bangkal Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

PALANGKARAYA – Sidang perdana atas dugaan pelaku penembakan di Desa Bangkal yang menewaskan Gijik dan Taufik yang mengalami luka diwarnai aksi unjuk rasa, Selasa (27/3/2024)

Massa yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Untuk Bangkal mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Palangkaraya dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Massa terdiri dari ormas Taliu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, TBBR Kabupaten Kotawaringin Timur, Walhi Kalteng, serta beberapa masyarakat dan mahasiswa hadir untuk menuntut keadilan terhadap korban penembakan yang terjadi di Bangkal, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu.

Koordinator lapangan aksi, Agung mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Muhammad Affan dan hakim anggota Yudi Eka Putra serta Erni Kusumawati memutuskan diduga pelaku penembakan dengan seadil-adilnya.

“Pada intinya pengen ada putusan yang seadil-adilnya. Kami butuh seadil-adilnya, saudara kami yang Gijik telah meninggal, dan saudara kami Taufik yang saat ini seperti mayat hidup,” kata salah satu massa.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus melakukan aksi serupa dengan tujuan untuk mengawal perjalanan sidang terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

“Pastinya akan berlanjut, sampai dengan kasus ini selesai,”ungkap Agung yang juga anggota Devisi Advokasi Walhi Kalteng ini.

Didalam dakwaannya, JPU Dwinanto Agung Wibowo mendakwa terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo dengan dua pasal dakwaan, yaitu pertama Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 359 KUHP. Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan, subsidair Pasal 360 ayat (1) KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: