RS Doris Sylvanus Akui Bayi Meninggal Usai Operasi Adalah Resiko Medis

PALANGKARAYA – Pihak keluarga Afner Juliwarno orang tua korban dari bayi yang meninggal dunia pasca operasi menadatangi langsung pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus, Jumat (15/3/2024) siang.

Pihak keluarga bersama dengan Penasehat Hukum (PH), Roy Sidabutar mempetanyakan alasan pihak rumah sakit melakukan pemotongan usus tampa berkoordinasi sebelumnya dengan orang tua si bayi.

Ironinya lagi, orang tua atau keluarga dari si bayi baru tau kalau usus bayi dipotong ketika bayi sudah meninggal dunia.

“kenapa usus si bayi dipotong? setua saya tidak boleh bayi umur sekian hari dipotong ususnya. pihak orang tua bayi mendapat informasi atau penjelasan pada tanggal 15 Januari 2024 bahwa ada dua tindakan yang seharusnya berselisih antara 3 sampai 6 bulan, kenapa dua tindaka ini dilakukan secara bersamaan?,” tanya Roy.

Pihaknya juga menegaskan bahwa sebelum bayi di rujuk, kodisi bayi ketika dilakukan penanganan di RS Muhammadiah, jatung bayi tidak ada masalah.

Namun menjadi petanyaan kembali ujar Roy menambahkan, kenapa usai dilakukan penanganan operasi di RS Doris Sylvanus, jantung si bayi berlubang atau bolong?.

“tolong kalau bisa nanti dijawab dengan data, jangan ngomong ngawur. Jika pernyataan kami keliru atau salah, pihak Doris bisa melakukan upaya hukum dan saya selaku PH keluarga akan menunggu pihak Doris melakukan upaya hukum itu,” bebernya.

Pihak RSUD Doris Sylvanus, menanggapi terkait kasus bayi berusia dua minggu yang meninggal dunia seusai dilakukan tindakan operasi.

Dr. Anto Fernando Abel, sebagai bagian dari tim dokter di RSUD menjelaskan bahwa tindakan operasi pemotongan usus pada bayi dilakukan atas pertimbangan dan konsultasi dari tim dokter yang saat itu menangani kasus tersebut.

“Semuanya sudah kita bahas tentang segala kemungkinannya, jadi apa yang terjadi pada bayi itu adalah resiko medis dari tindakan yang dilakukan pada saat itu dan kita juga sudah melakukan audit dengan ahli-ahli yang lain,” ucap Anto.

Pihaknya menjelaskan bahwa ketika usus dari sang bayi tidak lancar, maka akan mengakibatkan perut si bayi kembung dan kodisi tersebut akan menekan pernapasan si bayi sehingga dokter harus memutuskan apa yang harus dilakukan pada saat itu (operasi.red).

Terkait keputusan untuk tidak menempatkan bayi di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) setelah tindakan operasi merupakan hasil dari pertimbangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Hal ini dikarenakan setiap ruang di rumah sakit memiliki penanganan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

“Menunjukkan bahwa tidak semua pasien dengan kondisi yang berat atau serius akan masuk ke ruang NICU, karena penanganan dan perawatan di setiap ruangan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan pasien. Jadi kita punya alasan kenapa tidak dimasukan ruagan tersebut,” tutupnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: