FOTO : Ilustrasi (sumber : dictio.id)

Arah Kebijakan OJK Perkuat Inklusi Keuangan Digitalisasi

Banjarbaru – “Serba mudah dan proses cepat”, kalimat ini menjadi argumentasi kebanyakan pengguna gawai yang sudah merasakan memanfaat penggunaan transaksi keuangan secara digital.

Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan istilah Fintech (Finansial Teknologi). Dikutif dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ojk.go.id, Fintech merupakan salah satu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan digitalisasi.

Selain memberikan kemudahan dalam transaksi pembayaran secara non tunai. Fintech terkhusus pada layanan bersama atau peer to peer (P2P) lending menjadi opsi kebanyakan masyarakat.

Karena P2P Lending sendiri dinilai memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan bagi sejumlah kalangan masyarakat, baik kebutuhan secara konsumtif, produktif maupun multiguna.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Provinsi Kalimatan Selatan, Azofa mencatat bahwa pengembangan sektor IKNB regional kalimatan OS Pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp2,03 T dengan persentase sebesar 20,55 persen secara year on year (y on y).

“Outstanding Pinjaman untuk wilayah Kalimantan Selatan sebesar Rp542,86 M atau 16,25 persen (y-on-y), Kalimantan Tengah Rp261,10 M atau 12,81 persen (y-on-y), Kalimantan Barat Rp420,90 M atau 19,44 persen (y-on-y), Kalimantan Timur Rp739,27 M atau 26,65 persen (y-on-y) dan terakhir Kalimantan Utara sebesar Rp68,51 M atau 32,66 persen (y-on-y),” kata Azofa, Rabu (28/2/2024). 

Senada disampaikan Yulianta, dalam upaya meningkatkan inklusi keungan melalui penguatan kebijakan dan regulasi. OJK telah menerbitkan kententuan atau kebijakan dalam mendukung digitalisasi khususnya pada transformasi digital di sektor IKNB.

Salah satunya yakni dengan menerbitkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor jasa keuangan. POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK No.57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi.

“Program Inkklusi keuangan berbasis produk salas satunya P2P lending dimana terdapat 101 penyelenggara dengan 120,26 juta borrower dengan menyalurkan pinjaman sebesar Rp22,79 T,” kata Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan ini.

Masih ditempat yang sama pada kegiatan Jurnalist Class Angkatan 8 yang berlansung di Kalimantan Selatan tempatnya di Kota Banjar Baru.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainya, Edy Setijawan menyampaikan tentang karakteristik P2P lending.

“proses sangat cepat, persyaratan mudah, tampa batas waktu dan tempat, dapat memilih pihak yang didanai, dana tidak dijamin LPS, Resiko kredit pada pemberi dana, resiko pendanaan relatif tinggi dan karakteristik P2P lending terakhir adalah bunga lebih tinggi,” kata Edy.

Edy menjelaskan, perkembangan kinerja industri P2P lending tergolong sangat tinggi dan memiliki ketahanan yang cukup baik. Industri P2P lending masih terus bertumbuh, termasuk tetap tumbuh positif pada periode pandemi. Dimana ketika itu, beberapa industri lainya terdampak.

Terlepas dari dampak pandemi. pada April 2020, industri P2P lending pulih relatif sangat cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini.

“Outstanding pendanaan P2P lending per Desember 2023 tercatat Rp59,6 Triliun dengan TWP90 sebesar 2,93 persen. Sejak diterbitkanya POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri P2P lending,” bebernya menambahkan.

Edy kembali menjelaskan bahwa pasca UU P2SK, OJK melakukan penguatan pengaturan kedepan sehingga layanan P2P lending semakin aman, nyaman tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Dirinya kembali menjelaskan, jika dilihat profil industri P2P lending. Pihaknya mencatat bahwa ada 101 platform berizin yang terbagi menjadi dua yakni 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

“akumulasi pendanaan mencapai Rp763,14 Triliun, sedangkan untuk total aset sendiri berdasarkan data per Desember 2023 mencapai Rp7,04 Triliun,”tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: