11 Kabupaten dan 1 Kota di Kalteng Belum Penuhi Kriteria Daerah Perduli HAM

PALANGKARAYA – Dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan predikat Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Hendra Ekaputra menyampaikan bahwa 12 kabupaten seperti Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Sukamara, Seruyan, Lamandau, Murung Raya dan Kota Palangkaraya.

Tidak menerima predikat tersebut karena dianggap belum memenuhi proses penilaian dan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh kementerian.

“Untuk itu dalam penetapan kabupaten kota peduli HAM biasanya melibatkan kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu daerah. Hanya dua daerah yang memenuhi semua kriteria sehingga mendapatkan predikat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Hendra Ekaputra. Rabu (10/01/2024).

Untuk predikat daerah perduli HAM seringkali melibatkan pemenuhan hak-hak dasar warganya. Hal tersebut mencakup hak atas bantuan hukum, informasi, turut serta dalam pemerintahan, kebersamaan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Lanjut Hendra menegaskan bahwa Pentingnya pemenuhan semua kriteria dalam penilaian daerah perduli HAM. Namun dalam penilaian kemarin, 12 kabupaten dan kota tidak berhasil memenuhi semua kriteria yang diminta, sehingga mereka tidak mendapatkan predikat Peduli HAM.

“Ya, sistem penilaian yang mewajibkan pemenuhan seluruh kriteria menegaskan standar tinggi terkait Hak Asasi Manusia. Di Kalteng, hanya Kotawaringin Timur dan Pulang Pisau yang mampu memenuhi semua kriteria tersebut, sehingga mendapatkan predikat sebagai daerah perduli HAM,” ucapnya.

Dengan adanya penilaian yang mengakibatkan hanya dua kabupaten di Kalteng yang mendapatkan predikat daerah Peduli HAM menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan predikat paling sedikit.

Sebaliknya, provinsi lain rata-rata berhasil memperoleh predikat tersebut untuk semua daerahnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini tentu menjadi perhatian tiap daerah, karena sistem penilaian terkait Peduli HAM yang berlangsung sejak 2021 kemarin yang mestinya selama beberapa tahun berjalan ini sudah dipenuhi oleh kabupaten dan kota se-Kalteng.

“Inikan bicara tidak hanya predikat, tidak bicara penghargaan, dapat diartikan sebagai pendekatan yang menyoroti bukan hanya prestasi atau penghargaan semata, tetapi lebih kepada sejauh mana kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, memperhatikan dan memenuhi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: