Kajati Kalteng Ungkap Dugaan Tipikor Pengadaan Batubara di PLN

FOTO : Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum (tengah) didampingi Asisten Intelejen Komaidi (kiri) dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan (kanan). (Sumber foto : Fernando Rajagukguk)

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah Penambangan Kalteng.

Adapun motif kejahatan tersebut, yakni melalui peran masing-masing tersangka mengatur seolah-olah batubara yang dijual ke PLTU Rembang milik PT. PLN telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Namun faktanya, kualitas batubara yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Keenamnya terdiri dari 4 orang pihak swasta dan 2 orang lagi selaku penyelenggara negara. Mereka ditetapkan tersangka setelah kami menemukan dua alat bukti bahkan lebih,” bebernya kepada para wartawan, Kamis (14/12/2023) siang.

Kajati membeberkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2022. Sedangkan penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Kalteng dimulai sejak 6 bulan lalu. Kemudian sejak sebulan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 48 orang saksi dan 3 orang ahli. Keterangan para ahli dimaksudkan untuk mengetahui kadar batubara yang dikirim ke PLTU Rembang.

“Sampai saat ini para tersangka belum ditahan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi yang lebih terbuka,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan juga bahwa dirinya telah menerbitkan dan menandatangani surat pencekalan ke luar negeri pada 14 Desember 2023 pagi terhadap 6 tersangka. Tujuannya untuk mempercepat penyidikan.

“Kami akan usahakan perkara ini bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” tegasnya.

Diakhir keterangan persnya, Undang mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Kejati Kalteng khususnya Intel dan Pidsus serta Kejari se-Kalteng agar zero (nihil) tunggakan perkara korupsi.

 

Berikut nama 6 tersangka dan peranannya masing-masing:

1. Tersangka RRH adalah Direktur Utama PT. BIG selaku penyedia batubara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kontrak. Sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Tersangka DPH. DPH turut serta bersama RRH selaku Direktur PT. BIG yang memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU PT. PLN (Persero) Tahun 2022.

3. Tersangka BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. ATQ. Menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

4. Tersangka TF selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto. Menerbitkan dokumen COA bongkar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. BIG ke PT. PLN (Persero)

5. Tersangka AM selaku Vice President Pelaksanaan Pengadaan Batu bara PT. PLN (Persero). AM tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran dari PT. BIG sehingga bisa dilanjutkan dengan pembuatan kontrak.

6. Tersangka MF selaku Direkur Utama PT. Haleyora Powerindo. MF tidak melaksanakan tugas supervisi dengan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Instruksi Kerja berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT PJB), Nomor: 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT HP). (Ngrl/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: