Foto : Surat KPU Provinsi Kalteng kepada Setwan Kalteng perihal staf ahli DPRD yang tidak wajib mengundurkan diri.

Keputusan Bawaslu Barsel Terkait Diskualifikasi Enam Orang Caleg, Dinilai Cacat Hukum?

Foto : Surat KPU Provinsi Kalteng kepada Setwan Kalteng perihal staf ahli DPRD yang tidak wajib mengundurkan diri.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan tentang diskualifikasi atau penganuliran enam orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Barsel dinilai cacat hukum, karena tidak sesuai UU yang berlaku.

Penilaian tersebut disampaikan oleh salah satu dari enam orang caleg yang dinyatakan digugurkan oleh Bawaslu Barsel, Drs. Liharfin, MSi, Kamis (7/12/2023).

Di dalam pers rilisnya, Caleg dari PDI Perjuangan Barsel tersebut menerangkan, bahwa sebenarnya mengacu pada surat pemberitahuan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 7 September 2023, dirinya sudah mengundurkan diri sebagai staf ahli DPRD Barsel pada tanggal 13 September 2023 lalu dan surat tersebut sudah diserahkan kepada Sekretaris DPRD Barsel.

“Selanjutnya, pada hari tanggal yang sama, saya sudah menyampaikan surat tersebut kepadaa DPC PDI Perjuangan Barsel selaku Parpol pengusung sebagai bahan pendaftaran DCS atau Silon Partai. Surat itu diterima oleh admin kantor DPC PDI Perjuangan Barsel, Dahani,” terangnya.

Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Uko ini, bahwa pada tanggal yang sama yakni 13 September 2023, dia didampingi oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Barsel, Ashadi Jaya mendatangi Kantor KPUD Barsel untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, serta memberitahukan bahwa saya telah mentaati semua persyaratan mendaftar sebagai caleg.

“Waktu itu saya dan Ashadi Jaya diterima langsung oleh dua orang komisioner KPUD Barsel. Tujuan saya adalah untuk menyampaikan/pemberitahuan dan menjelaskan apabila surat pemberhentian sudah diproses/keluar, akan saya sampaikan copyannya ke KPUD dan Bawaslu Barsel,” ungkapnya.

“Pada saat konsultasi itupula, saya dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan mendapatkan penjelasan, bahwa intinya tidak wajib mengundurkan diri sebagai tim ahli dewan karena ada surat KPU Provinsi Kalteng ke Setwan provinsi no : 312/PL.01.4-SD/62/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang menjadi acuan, yaitu selain yang disebut dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak wajib mengundukan diri dari pekerjaan,” beber dia menambahkan.

Namun demikian, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Barsel ini, dirinya tetap menyikapi surat terakhir KPUD Barsel dan tetap menanyakan perihal SK pemberhentian sebagai staf ahli DPRD kepada Sekwan, dan memperoleh jawaban bahwa tidak harus mengundurkan diri.

“Pada perjalanannya, saya tetap memonitor perkembangan pentahapan di KPUD Barsel, dan dalam kenyataannya saya tetap ditetapkan dalam DCT oleh KPUD Barsel,” ucap dia.

“Akan tetapi karena belum diterbitkannya SK pemberhentian sebagai staf ahli DPRD, dan mengingat tugas serta tanggung jawab moral, saya tetap menjalankan tugas itu, walau sudah tidak menandatangani absensi terutama pada bulan november 2023 ini,” tambah Uko menjelaskan.

Mengutip pasal 101 paragraf 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Uko mempertanyakan kinerja Bawaslu Barsel, sebab tugas Bawaslu kabupaten/kota salah satunya adalah mengawasi, 1. pemuktahiran data, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, dan 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota.

“Pertanyaan saya, sudahkah Bawaslu Barsel melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh UU tersebut? Kenapa tiba-tiba membatalkan penetapan DCT oleh KPUD? Padahal pada pasal 46 ayat 1 peraturan KPU RI nomor 10 tahun 2023, yang mencantumkan dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal caleg, KPU, KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,” imbuhnya.

“Bila KPUD ragu dengan surat KPU Provinsi yang menyatakan tenaga kelengkapan dewan (tenaga ahli) tidak harus mundur pada saat penetapan DCT, adakah sudah berkonsultasi dengan instansi berwenang? Sudahkan KPUD Barsel melakukan klarifikasi? Adakah Bawaslu Barsel memberikan masukkan/mengawasi proses ini sesuai tupoksi yang diamanatkan UU?” sambung dia mempertanyakan.

Hal ini menurut dia sangat merugikan dirinya secara pribadi, baik moril maupun materil, serta merasa bahwa nama baik dirinya telah tercemar, karena di media daring maupun media sosial terkesan bahwa dirinya kurang serius dan mengabaikan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Pemaparan di atas tetap memotivasi saya untuk tetap dapat mengikuti kontestasi pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang,” sebutnya.

“Dan apabila ternyata saya tidak dapat mengikuti pemilihan legislatif karena kesalahan yang tidak saya lakukan, saya akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,’ tegas Uko.

Pernyataan ini merupakan jawaban terhadap surat Bawaslu Barsel Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 subtansinya mencantumkan diskualifikasi terhadap enam orang caleg yaitu Ashadi Jaya, Taupik Hidayat, Liharfin, Teguh Budi Leiden, Sri Anita dan Dangsiono, meskipun surat ini sebenarnya masih ambigu, karena nomenklaturnya tidak jelas, apakah ini merupakan surat keputusan ataukah surat rekomendasi ataukah ini hanya berupa berita acara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: