Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Gunung Mas Sepakati Dua Raperda 

KUALA KURUN – DPRD Gunung Mas dan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya telah dibahas untuk kemudian menjadi peraturan daerah (perda).

Dua raperda tersebut yakni raperda tentang APBD tahun 2024 dan raperda tentang perubahan kesepuluh atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada perusahaan air minum Kabupaten Gunung Mas.

Penandatanganan kesepakatan dua raperda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Senin, (20/11/2023).

“Kami menyetujui dua raperda tersebut untuk kemudian dilanjutkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bahwa pihaknya sadar, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran dalam rangka mewujudkan APBD Kabupaten Gunung Mas tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

“Perlu diketahui juga bahwa, terkait dengan penyusunan APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Jaya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: