Fasilitasi Usulan Warga DPRD Bartim Gelar RDPU

Foto : DPRD Barito Timur gelar rapat bersama masyarakat.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Fasilitasi Permintaan warga kepada PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan bahas tapal batas Desa Tangkan Kecamatan Awang dan Desa Bentot Kecamatan Patangkap Tutui Kabupaten Barito Timur, DPRD setempat gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin, (9/10/2023).

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muler, Wakil Ketua II, Depe dan 4 orang anggota DPRD lainnya, nampak hadir Asisten I Setda, Camat, Kades, Manajemen PT. KSL serta warga lainnya.

Pantauan saat RDPU masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan keinginan, serta diskusi yang cukup panjang.

Ketua DPRD, Nur Sulistio usai memimpin RDPU saat diwawancarai wartawan menyampaikan kalau memang warga meminta 100 meter kiri kanan jalan dilepaskan agar dijadikan kawasan pemukiman.

“Tadi disampaikan PT KSL areal tersebut masuk HGU, memang tidak mereka tanami namun masuk HGU, tapi warga meminta itu untuk dilepaskan”, jelas Sulistio.

Kemudian yang kedua tentang tata batas desa Tangkan dan Bentot, saya kira ini internal pemerintahan, jadi tidak berkaitan dengan perusahaan atau investor, tambahnya.

“Berkaitan dengan ini kami sudah sampaikan ke para penyelenggara pemerintahan desa, terutama tadi Kades Tangkan dan BPD nya, jika memang ada silakan dipersiapkan dokumennya nanti dibicarakan dengan bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, untuk sama-sama diselesaikan”, ungkap Sulistio.

Dilanjutkan Sulistio, kemudian ada juga tadi warga yang menyampaikan bahwa mereka merasa tidak menjual tanah, tetapi faktanya itu ditanami dan dikelola dan oleh perusahaan, nah ini juga kita tanggapi, tetapi tentu harus dilengkapi dengan data pendukung.

“Silakan diinventarisir data dan dokumennya dipersiapkan, nanti minta bantu ke Kades atau Camat bersama-sama dengan pemerintah kabupaten atau nanti bisa langsung ke perusahaan, untuk mengkonfirmasi bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kenapa ditanam dan sebagainya”, bebernya.

Itu nanti bisa kita menyandingkan dokumen, dasar perusahaan juga apa, kalau memang punya masyarakat ada data dan dokumennya.

“DPRD sudah memfasilitasi, silakan nanti berdiskusi dan berdialog tentunya dengan data dan dokumen, tinggal bagaimana nanti kelanjutannya ini harus ditanggapi dengan baik supaya tidak terjadi hejolak seperti di daerah lain”, ucapnya.

Dirinya berharap semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas, kerukunan, kenyamanan dan para investor juga harus merespon cepat, kalau tidak direspon walaupun masalahnya kecil, nanti bisa kemana-mana dan harapan kita para investor bisa merespon dengan cepat sehingga situasi tetap aman dan masyarakat juga bisa merasa nyaman.

Sementara menurut Anggota DPRD, Raran saat RDPU menyatakan permasalah lahan tanah ini sudah pernah di bahas DPRD.

“Maka terbitlah SK Bupati yang mengatakan permasalahan ini sudah di serahkan ke pihak perusahaan untuk di kembalikan kepada masyarakat”, jelas Raran

Dilanjutkannya, namun berdasarkan keterangan dari manajemen PT. KSL, pada senin 9 Oktober kemaren lahan ini tidak bisa di serahkan kepada masyarakat karena surat tanah menjadi anggunan dengan pihak bank.

“Namun masyarakat tidak mau tau jika surat tanah ini dijadikan sebagai anggunan dari pihak perusahaan itu urusan perusahaan, kami hanya menginginkan tanah leluhur masyrakat di kembalikan”, tegas Raran.

Dilanjutkannya, adapun tentang tapal batas antara desa Tangkan dengan desa Bentot itu akan di musyawarahkan ddengan pihak kecamatan dan tidak menjadi persoalan bagi kedua desa tersebut.

“Sedangkan pengelolaan kiri kanan jalan itu di bebaskan tidak boleh di tanam sawit dan masyarakat memgiginkan lahan itu untuk di tanam sayur-sayuran, namun tidak di bolehkan oleh perusahaan. Akan tetapi akhir-akhir ini pihak perusahaan akan membangun mess karyawan dan terbukti ada penggarapan lahan”, ungkap Raran.

Berdasarkan wawancara dengan pihak managemen perusahaan, Erwin mengatakan pembangunan itu d luar 100 meter kiri kanan jalan.

Namun pantauan dilapngan, fakta berbicara lain ini berdasarkan keterangan gambar.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: