Foto : Kantor DPMPTSP Barsel.

DPMPTSP Barsel Targetkan Tahun 2024 MPP Bisa Mulai Beroperasi

Foto : Kantor DPMPTSP Barsel.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Selatan menargetkan Mall Pelayanan Publik (MPP) bisa beroperasi pada tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Barsel, Ripaltha kepada awak media di Kantornya, Kamis (16/3/2023).

“Targetnya kalau tidak ada kendala, MPP ini bisa mulai beroperasi pada tahun 2024 nanti,” ucapnya.

Guna mengejar target tersebut, terangnya, pada tahun 2023 ini DPMPTSP Barsel akan melakukan renovasi dan rehabilitasi gedung di bekas kantor DPMPTSP yang lama untuk dijadikan tempat MPP nantinya.

“Tahun ini kita sudah memasukan rehabilitasi gedung untuk dijadikan tempat MPP di dalam program kerja dinas,” terang dia.

Selain mempersiapkan gedung sebagai wadah MPP, DPMPTSP Barsel saat ini juga tengah menyiapkan penyusunan regulasi yang nantinya digunakan sebagai dasar aturan operasional MPP.

“Saat ini, selain mempersiapkan gedung dan ruangan tempat MPP, kami juga tengah menyusun regulasi sebagai dasar beroperasinya MPP nantinya,” sebutnya.

“Karena kalau tidak ada regulasi untuk hal tersebut, maka MPP juga tidak bisa dijalankan. Harus ada aturannya, supaya bisa jalan ini (MPP) nanti,” sambung Ripaltha menjelaskan.

Selanjutnya, dia menjelaskan, bahwa setelah persiapan gedung maupun sarana prasarana dan aturan telah tersedia, DPMPTSP Barsel akan melakukan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam rangka persetujuan operasional MPP.

“Setelah semuanya siap, kami akan melakukan konsultasi dengan Kemenpan dan RB, sebab grand desain dan layout, serta persetujuan penyelenggaraan MPP nantinya kan harus dari mereka,” bebernya.

Ketika sudah disetujui oleh Kemenpan dan RB, barulah DPMPTSP kemudian akan mengundang seluruh instansi vertikal maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya, untuk melakukan rapat koordinasi menentukan penempatan ruang pelayanan dan jenis pelayanan apa saja yang akan disediakan di MPP nantinya.

“Rencananya kalau bisa dan ruangannya mencukupi, kita mau minimal sekitar 20 instansi pemerintah baik yang horisontal maupun vertikal bisa menempati MPP tersebut nantinya,” imbuhnya menjelaskan.

Untuk diketahui, Mall Pelayanan Publik atau MPP ini merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah dan akuntabel.

MPP menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tenpat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran MPP adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan Kenyamanan.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: