Foto : YS Kabid Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (03/2/2023).

Diduga Rugikan Rp558 juta lebih, Kejari Palangkaraya Tetapkan YS Sebagai Tersangka

Foto : Kabid Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya YS usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jumat (03/2/2023).

 

BERITAKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Setelah memanggil sejumlah saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana pengadaan bibit jambu kristal tahun anggaran 2020 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya telah menetapkan YS sebagai tersangka.

“Sudah kita panggil beberapa kali, bahkan yang kedua kalinya. Baru hadir hari ini,” kata Totok Sapto Dwidjo, Kajari Palangka Raya kepada awak media, Jumat (03/2/2023).

Dijelaskan oleh Totok, program ini untuk pemulihan ekonomi dampak dari  pandemi Covid-19 dilakukan kegiatan budidaya jambu kristal dengan anggaran sebesar Rp767 juta.

Sedangkan anggaran untuk pembelian bibit jambu kristal sebesar Rp441 juta dengan jumlah bibit sebanyak 12 ribu bibit dari Bogor. Sisa dana untuk biaya pemeliharaan dan perawatan tanaman.

Sedangkan proses pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukkan langsung kepada CV. Athar Mitra Tani 67, dengan dasar surat perjanjian kerjasama tanggal 16 November 2020, tetapi Kajari belum menyebut nama Direktur perusahaan tersebut.

 

Bibit seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Diduga juga ada yang tidak dibagikan. Biaya perawatan dan pemeliharaan setelah tanam juga tidak dicairkan ke petani.

“Bibit itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan banyak bibit yang mati. Untuk lokasi penyebarannya di Kalampangan juga ada di Tangkiling dan lainnya,” jelas Kajari.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI menyimpulkan, adanya penyimpangan terhadap kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau daerah senilai Rp558 juta lebih.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: