Foto : Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf

Penerapan Program Baru Kemendagri 2023 Perlu Dipertimbangkan

Foto : Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya -Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan program baru tahun 2023 yaitu sipd.ri, yakni gabungan dari aplikasi SIPD yang sebelumnya sudah diterapkan pemerintah daerah.

Program baru sipd.ri itu sendiri dinilai memiliki kelebihan. Salah satunya pemerintah pusat lebih mudah mengontrol pemerintah daerah (Pemda). Terutama terkait penggunaan anggaran. Namun demikian, program baru ini juga memiliki kekurangan. Salah satunya otonomi daerah diatur dan dilakukan penyesuaian secara baku.

Melihat hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf mengingatkan, Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk mempertimbangkan secara matang pengaplikasian program baru tersebut.

Mengapa perlu pertimbangan kata dia, tentu bukanlah tanpa alasan, mengingat saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menggunakan sipd.kemendagri. go.id dari tahun 2020, namun program tersebut sejauh ini masih belum berjalan maksimal.

Disisi lain Wahid menilai, program dari Kemendagri tersebut belum efektif 100 persen manfaatnya. Baik dengan dalih penyediaan data, informasi pembangunan daerah, penyusunan, perencanaan, pengadilan dan evaluasi pembangunan secara elektronik berjangka nasional.

“Jadi yang ada malah memperuwet pembangunan Kota Palangka Raya saja. Jadi sebaiknya program tersebut dilakukan pengecualian, sehingga tidak memperhambat program pemerintah daerah,” tukasnya, Kamis (2/2/2023), di Palangka Raya.

Terkait kelemahan program sipd.ri tersebut lanjut Wahid, sudah ia konsultasikan dengan Wali Kota Palangka Raya Fairid. Naparin, serta Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, untuk mempertimbangkan terlebih dahulu program baru tersebut.

“Saya sampaikan hal tersebut. Ok lah kita mendapatkan rating A di Kemendagri. Tapi pengaplikasian sistem tersebut di Pemerintah Kota Palangka Raya sejauh ini mandek dan terlambat semua,”bebernya.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, jangan sampai pihak eksekutif, dalam hal ini anggota DPRD, ikut dikurung dalam aturan yang tidak ada pengecualiannya. “Kami tidak bisa menerapkan pengaplikasian ini. Kami jangan ditakut-takuti oleh hal tersebut. Jadi harus ada pengecualian,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: