
BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Terhitung sejak November 2022 kemarin, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Universitas Palangka Raya (UPR) secara resmi sudah di definitifkan.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Satgas PPKS UPR, Dr.Kiki Kristanto,SH,MH menyampaikan bahwa adanya Satgas ini merupakan upaya dalam memenuhi dan menjalankan amanat Pemendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Ada tiga element penting yang menjadi bagian terbentuknya Satgas. Pertama dari Tenaga Kependidikan, kedua Tenaga Pendidik atau Dosen, ketiga mahasiswa. Jadi seluruh civitas akademika UPR dilibatkan,” Kata Kiki, Kamis (02/2/2023).
Satgas PPKS UPR memiliki dua tugas, yakni pencegahan dan penanganan. Adapun tugas yang pertama adalah terkait pencegahan, dalam pelaksanaan kedepanya, ada beberapa program yang sudah disusun secara sistematis.
Salah satu contoh dalam program pencegahan yakni memberikan sosialisasi ketika penerimaan mahasiswa baru, dan tidak hanya kepada mahasiswa, akan tetapi sosiliasi juga dilakukan kepada seluruh warga kampus atau dalam lingkup civitas akademika UPR.
Kedua penaganan, tugas ini akan berjalan apabila ada kasus-kasus yang terjadi. Dalam penanganan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, mulai dari perlindungan, pendampingan, pengenaan sanksi administratif kepada pelaku, dan terakhir yakni pemulihan kepada korban.
Ketika disinggung sejauh mana penanganan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual di kabarkan saat ini masih berproses atau ditangani oleh aparat Kepolisian. Pihaknya tentunya memberikan apresiasi terhadap segala bentuk yang diambil aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
“Kita mengapresiasi terhadap Langkah-langkah dan upaya yang diambil oleh aparat kepolisian dalam penegakan hukum dan kami tidak bisa mengintervensi. Semisal terjadi perdamaian, itu diluar dari APH nya (Aparat Penegak Hukum.Red), itu antara korban dan pelaku, lantas bagaimana dengan penegakan hukumnya berlanjut apa tidak, itu ranahnya APH,” bebernya menambahkan.
Namun jika mengacu kepada Undang-undang, tentu aturanya memiliki karakteristik tersendiri. Lanjut salah satu Dosen Fakuktas Hukum UPR ini menyampaikan bahwa Undang-undang berkenaan dengan kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum.
Walaupun ada pencabutan, tapi prosesnya tetap jalan. Namun yang jelas Satgas PPKS UPR tidak masuk ke ranah yang menjadi kewenangan APH. Tapi tugas dan fungsi yang dijalankan berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Persesjen Kemendikbutristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun penanganan terdahap kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen disalah satu Fakultas di UPR ini , ujar Kiki menjelaskan kembali, sebelumnya sudah membentuk Satgas PPKS bersifat Adhoc, dan kurang dari 60 hari tugasnya sudah selesai.
“Output yang dihasilan adalah sebuah rekomendasi berupa sanksi, kami usulkan kepada rektor dan rektor mengusulkan ke kementrian, jadi kita hanya menunggu sanksi tersebut seperti apa bentuknya dari kementrian, yang pasti selama kasus ini berjalan, kita tetap melakukan proses penanganan,” Tutupnya.(a2)