Foto: Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Sapta Aprianto.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Mulia Pilar Nusantara (MPN), Selasa (19/5/2026).
Rapat ini membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) terkait rencana pengembangan industri perkebunan sawit di daerah tersebut.
Pertemuan berlangsung di ruang aula rapat Dinas DLH Kabupaten Barito Timur, hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH Kabupaten Barito Timur, Mishael berserta jajaran, pihak PT. Mulia Pilar Nusantara dan konsultan perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD) para camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tokoh masyarakat dari sejumlah desa yang direncanakan masuk wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Barito Timur, Sapta Aprianto, menjelaskan, agenda ini merupakan salah satu tahapan penting untuk melengkapi persyaratan perizinan usaha perkebunan (IUP) PT. Mulia Pilar Nusantara.
“Tujuan kegiatan ini adalah melengkapi salah satu persyaratan IUP perkebunan, yaitu perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan,” kata Sapta.
Disampaikannya, PT. MPN ini membuka areal perkebunan kelapa sawit di beberapa kecamatan di Barito Timur. Sebab, kata Sapta, lokasi perkebunan tidak berad dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar disejumlah titik atau spot.
Dalam forum itu, Sapta menyampaikan sebelumnya bahwa perusahaan sudah menyusun kerangka acuan AMDAL, dan rapat kali ini merupakan tindak lanjut antaranya prei hasil penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
“Beberapa waktu lalu pihak perusahaan sudah membuat kerangka acuan. Sekarang tindak lanjutnya adalah presentasi hasil dokumen AMDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai dan masukan dari desa, kecamatan maupun pihak terkait dihimpun, dokumen akan diselesaikan kembali oleh konsultan,” ujarnya.
Kemudian, dokumen itu akan dikembalikan ke DLH Kabupaten Barito Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum diterbitkan rekomendasi kepada Bupati Barito Timur untuk mendapatkan persetujuan lingkungan.
“Nanti kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk meminta arahan terkait persetujuan lingkungannya. Drafnya juga akan kami sampaikan ke bagian hukum Sekretariat Daerah untuk dianalisis,” jelasnya.
Sapta berharap, dengan adanya dokumen lingkungan ini, pihak perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan dalam pemantauan lingkungan hidup.
Sapta mengingatkan, terkait persolan pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan DLH, melainkan ranah antara perusahaan dengan masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap akan mengawasi agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Harapan kami, tidak ada kegiatan yang menganggu aliran sungai maupun lahan masyarakat. Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka secara otomatis kami akan melakukan penertiban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah