Foto : Kejagung RI kembali menahan satu orang tersangka, yaitu MJR selaku pemilik PT CBU yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pertambangan PT AKT.

Terlibat Kasus Tambang Ilegal PT AKT, Kejagung Tetapkan Direktur PT CBU Sebagai Tersangka

BeritaKalteng.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (13/5/2026).

Diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 orang saksi turut diperiksa guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Anang mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah,” bebernya.

Kejagung menduga MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT dalam rentang periode 2017-2025, meskipun izin pertambangan perusahaan telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Anang.(rilis Kejagung/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *