Permudah Akses Masyarakat Kurang Mampu Melalui Program KIP Kuliah

FOTO : Universitas Palangka Raya (UPR) ketika melakukan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah.

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Universitas Palangka Raya (UPR) secara masif melaksanakan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kegiatan sosialisasi tersebut Melalui Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan dengan rangkaian kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah, dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Sosialisasi dilaksanakan sebagai mandat dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi seluruh mahasiswa Warga Negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki kemampuan akademik yang baik,” kata Koordinator Kemahasiswaan Biro Akademik, Simson Setia Dehen, ST, Rabu (18/01/2023)

Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2022, ada sebanyak 618 kuota yang akan disalurkan kepada mahasiswa yang tidak mampu guna dapat menyelesaikan pendidikannya, dengan perolehan terbanyak didapatkan oleh Kota Palangka Raya yang mendapatkan alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar sebanyak 102 kuota, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 113 kuota, dan Kabupaten Katingan sebanyak 72 kuota.

“Adapun persyaratan dalam penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus pada tahun berjalan, dan lulus penerimaan seleksi penerimaan mahasiswa baru pada semua jalur di PTN dan PTS pada program studi yang telah terakreditasi,” katanya menambahkan.

Adapun penerima KIP Kuliah akan mendapatkan manfaat pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK ataupun seleksi lain yang diusulkan masing-masing PTN).

Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang akan dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi, serta bantuan hidup yang telah ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah PTN.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: