Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

Pemerintah Kota Maksimalkan Penanganan Warga Terdampak Abrasi

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu

 

BERITAKALTENG.COM, Palangka Raya – Warga Palangka Raya, terutama mereka yang bertempat tinggal di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, kerap mendapat ancaman bencana. Selesai masalah banjir, kini memasuki awal tahun 2023 ini warga dikejutkan dengan abrasi tanah di tepi Sungai Kahayan.

Abrasi itu terjadi di pemukiman warga di Flamboyan Bawah. Tepatnya di Gang Sepakat, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Akibatnya puluhan warga sudah mengungsi, dan tercatat ada empat rumah warga di lokasi longsor tepi Sungai Kahayan itu mengalami kerusakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui instansi terkainya, sudah memaksimalkan penanganan bagi warga yang terdampak abrasi tersebut.

“Sebagai tahap awal, sudah dilakukan penanganan kedaruratan sesuai SOP kebencanaan, sebagaimana surat keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang penetapan status tanggap darurat tanah longsor/ablasi. Berdasarkan SK tersebut telah ditangani pengungsian dan permakanan selama masa tanggap darurat,”ungkap Hera, Minggu (15/1/2023), di Palangka Raya.

Meski tidak merincikan data warga yang terdampak abrasi tersebut, namun hingga kini lanjut Hera, pendataan masih terus berlanjut. Tim teknis masih terus bekerja melihat berbagai kemungkinan. Terutama melihat potensi lokasi kawasan yang kemungkinan memang sangat rawan abrasi.

“Peristiwa abrasi ini sudah kami laporan kepada BNPB secara langsung. Pihak BNPB juga sudah memberikan bantuan sementara untuk warga terdampak. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak BalI Sungai, infonya mereka akan melakukan peninjauan,” beber Hera.

Adapun terkait rumah warga yang rusak ringan dan ambruk akibat abrasi, maka jelas Hera, untuk jangka pendek Pemko Palangka Raya akan mengusahakan program bantuan perumahan.

Terutama dikhususkan atau diperuntukan bagi warga terdampak (skala kedaruratan), melalui Dinas Perumahan Rakya Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya.

“Sedangkan untuk jangka menengah akan ditangani dalam skala yang lebih luas lagi (relokasi). Tentu membutuhkan waktu dan koordinasi yang melibatkan pemerintah provinsi dan kementerian terkait,” tandasnya.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: