FOTO : DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD. (Ist)

Fraksi Pendukung DPRD Kota Sampaikan Pandangan Umum

FOTO : DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD. (Ist)

 

BERITAKALTENG.COM, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap pidato pengantar wali kota, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Paripurna yang mengambil tempat di ruang rapat komisi DPRD Palangka Raya itu, dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar. Paripurna diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, jajaran OPD dan anggota DPRD Palangka Raya, Senin (19/12/2022).

Adapun secara garis besar, seluruh fraksi pendukung DPRD Palangka Raya dalam paripurna itu dapat menerima dan menyetujui adanya perubahan pada perda Nomor 3 Tahun 2020, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN, Gerakan Nurani Bangsa dan Perindo-PSI, tampak melalui juru bicaranya secara bergantian menyampaikan pemandangan umum fraksinya.

Seperti yang disampaikan Evy Susanti, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyatakan, apresiasi atas tindak cepat pihak pemerintah kota melakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang dirasa perlu mendapatkan perubahan. Terlebih Perda 3/2020 sangat vital bagi perekonomian daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun Fraksi PDI Perjuangan kata Evy, memberikan sejumlah saran bagi pemerintah kota. Pertama, perda tersebut baru berumur 2 tahun namun sudah harus dilakukan perubahan. Sehingga pihaknya meminta kepada Pemko agar dalam penyusunan tiap raperda harus lebih komperhensif dan memiliki visi jauh kedepan, sehingga tidak cenderung reaktif ketika terjadi perubahan respon atas peraturan tersebut lalu sesegera mungkin dirubah.

Selanjutnya, ujar legislator yang duduk di Komisi C ini, Fraksi PDI Perjuangan memahami sepenuhnya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari review BPK RI terhadap perda tersebut. Bukan saja harus menyesuaikan kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang memang lazim harus dilakukan dalam penyusunan produk hukum daerah, namun ada yang jauh lebih mendasar untuk ditelaah kembali dengan perda tersebut, apakah sudah mencerminkan harapan kita bersama terhadap apa itu BUMD atau justru sebaliknya.

“PDIP menegaskan adapun tujuan utama dan paling pokok dari lahirnya sebuah perda, adalah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Adapun juru bicara Fraksi Partai Golkar, Sudarto menyampaikan apresiasi atas pengajuan perubahan perda tersebut karena menindaklanjuti hasil review BPK RI, maka pihaknya merasa perlu dilakukan perubahan terhadap perda itu untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sebagaimana ada dalam PP 54/2017 tentang BUMD, disebutkan tujuan BUMD adalah memberikan manfaat perkembangan bagi ekonomi daerah hingga menyedikan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan urgensi pemerintahan daerah berdasarkan tata kelola keuangan yang baik,”paparnya.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: