FOTO : Bupati Kotim, Halikinoor

Sanksi Kurungan Bagi Yang Tidak Patuhi Porkes Covid-19

FOTO : Bupati Kotim, Halikinnor

Beritakalteng.com, SAMPIT –  Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersedia menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksinya tidak tidak main-main, yaitu kurungan badan bagi pelanggar yang tidak membayar denda minimal Rp 100 ribu.

“Kami mendukung dan siap menerapkan sanksi kurungan bagi pelanggar prokes Covid-19, sesuai yang disampaikan Gubernur Kalteng,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya kebijakan tersebut dianggapnya sangat baik dalam rangka memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Karena selama ini, sanksi yang diberikan terlalu ringan.

Imbasnya, banyak masyarakat yang tidak disiplin, terutama dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi seperti push up dan melafalkan pancasila pun seakan tidak memberikan efek jera.

“Makanya untuk meningkatkan disiplin masyarakat, kami akan aktifkan sanksi denda,” kata Halikinnor.

Dia juga meyakinkan pemkab akan menjalankan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dan provinsi. Dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat guna mencegah Covid-19.

Diharapkan, masyarakat bisa memahami hal tersebut dan meningkatkan disiplin diri masing-masing agar terhindar dari penularan Covid-19. (a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *