FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Perlindungan Anak Topik Diskusi Komisi III Kalteng dengan Pemda Kotim

FOTO : Sekretris Komisi III DPRD Kalteng Kuwu Senilawati

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Perlindungan Anak menjadi pokok pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaring Timur (Kotim) dengan jajaran Komisi III DPRD Kalteng.

saat dibincangi, Sekretris Komisi III DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menyampaikan, kesempatan tersebut pihaknya ingin secara khusus ingin mengetahui dari Dinas P3APPKB Kabupaten Kotawaringin Timur, menangani sikap masyarakat yang masih menganggap bahwa terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah aib.

“kita ingi mengetahui bagaimana kepedulian lingkungan sekitar terhadap adanya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dilakukanya kerjasama sampai ke tingkat RT, agar lebih proaktif terhadap masalah yang ada di lingkungannya masing-masing,” kata Kuwu Senilawati, rabu (18/10/2020)

Menurut srikandi Fraksi Gerindra DPRD Kalteng ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah hilirnya, hulunya adalah regulasi, bagaimana terkait dengan penataan aturan/regulasi.

“Untuk menyelesaikan persoalan, dipelukan sinergitas lintas sektor seperti DP3APPKB, Sosial, Kesehatan dan Pendidikan. Bagaimana upaya sinergitas tersebut yang telah dilakukan,”ujarnya.

Kabupaten Kotawaringin Timur dikategorikan kabupaten yang maju, namun cukup tinggi juga masalah stuting dan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kabupaten Kotim cukup unik dan variatif. Pekerjaan yang rumit untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi PR, seperti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan hal tersebut juga terjadi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang lainnya di Kalimantan Tengah,”tuturnya.

untuk masalah stunting, bidang PPA juga berperan dengan bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan melakukan upaya sosialisasi ke perusahaan perkebunan melalui forum kesepakatan dengan pihak asosiasi perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Anak-anak merupakan aset masa depan, sehingga program Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan indikator keberhasilan suatu daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur masih baru proses menuju kesitu,”ujarnya menambahkan

Dikatakan, diperlukan kerjasama lintas sektoral karena banyak indikator-indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai KLA tingkat pratama, terkait dengan regulasi (hulu), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah memiliki yaitu Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 32 tahun 2017, dan Nomor 24 tahun 2019 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 tahun2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: