FOTO : Situasi Pembahasan Raperda Tentang Ketertiban Umum Masyarakat Kalteng, jum'at (25/9/2020)

Eksekutif dan Legislatif Kalteng Bahas Raperda Soal Ketertiban Umum

FOTO : Situasi Pembahasan Raperda Tentang Ketertiban Umum Masyarakat Kalteng, jum’at (25/9/2020)

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Bahasan materi Raperda tentang Ketertiban Umum Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) gelar rapat bersama perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Jumat (25/9/2020) pagi tadi.

Ketua Tim Pansus Raperda tentang Ketertiban Umum Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. H. Muhajirin, MP menyampaikan,
rapat yang digelar merupakan lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya.

“sebenarnya Raperda selain dibahas pada rapat gabungan, kami juga meminta agar sebelumnya pihak Pemprov Kalteng, juga melakukan rapat internal terlebih dulu, mengingat, Raperda ini merupakan usulan dari Pemprov Kalteng,” terangnya menambahkan.

Dinilai sudah cukup, baru lah dibawa pada rapat gabungan. Hal itu, diharapkannya, agar adanya efisiensi dan efektivitas kinerja, dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

“Sebagaimana tupoksi dewan, khususnya pansus akan tetap ikut membahas, terutama dalam fungsi legislasi. Kami berharap, melalui Raperda ini, maka kedepannya bisa menjadi acuan dasar, untuk penegakan aturan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah,” paparnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pansus Raperda tentang Ketertiban Umum Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. H. Muhajirin, MP didampingi sejumlah anggota DPRD, yang juga anggota pansus Raperda tersebut, diantaranya Sirajul Rahman, S.Hut, M.IKom, drs. Yohannes Freddy Ering, MSi.

Pemprov Kalteng, diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kalteng, Hamka, S.Pd, M.Pd serta kepala Organisasi Perangkat Daerah, diantaranya Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kesbangpol Kalteng, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalteng, dan pihak terkait lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: