FOTO :

Rapat Pansus Raperda Inisiatif DPRD Batal Digelar

FOTO : Tampak terlihat sejumlah Anggota DPRD Kalteng Hadir dalam rapat pansus raperda inisiatif DPRD.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dikarnakan pihak eksekutif yang diundang dan ditunggu tidak hadir, Agenda Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang rencananya akan digelar pada pukul 08.00 wib Jumat (11/9/2020) terpaksa dibatalkan.

Ketua Pansus Raperda Penangulangan Bencana DPRD Kalteng, Duwel Rawing  mengharapkan kehadiran atau masukan dan saran dari pihak-pihak terkait dalam penyempurnaan draf Raperda inisiatif dewan yang sudah di susun bersama beberapa waktu yang lalu.

“Hari ini agendanya lanjutan, dan bisa tuntas hari ini, karena hanya beberapa pasal saja yang belum di bahas, termasuk pasal penanggulangan wabah penyakit pandemic dan terkait pasal menyangkut konflik sosial,” Kata Duwel.

Namun pembahasan menurut Duwel, terpaksa di tunda karena beberapa pimpinan pihak eksekutif yang diundang dan diharapkan hadir tidak datang.

Sementara yang hadir hanya dua orang staf perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi dan Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Provinsi Kalteng.

Sedangkan asisten, dinas dan badan lain yang juga diundang tidak satupun yang hadir termasuk dari badan keuangan, dinas sosial dan Bampedalitbang Kalteng yang merupakan salah satu sektor terkait.

“Tahap awal memang ada banyak masukan, dari dinas dan badan yang hadir saat itu. Kami sebenarnya juga sudah minta agar pihak terkait yang tidak bisa hadir karena ada sesuatu kegiatan lain, agar bisa membuat saran dan masukan dengan tertulis,”

“Tapi secara tertulis tidak ada, datang juga tidak, maka nanti kami akan buatkan laporan ke gubernur hasil rapat sebelumnya dan juga ketidak hadiran beberapa instansi terkait yang diundang,” terangnya.

Mantan Bupati Katingan yang jug Ketua Komisi III DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa sebenarnya draf raperda tersebut juga sudah di kirim ke instansi terkait untuk mendapatkan masukan dan saran, tapi juga belum masuk.

Kali ini masuk pembahasan menyangkutan konflik sosial dan wabah penyakit.

Dipastikan Duwel, nanti setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, hasil pembahasan atau produk bersama tersebut akan disampaikan ke kemendagri untuk mendapat evaluasi lebih lanjut.

Pada akhirnya menjadi regulasi bagi daerah dalam penggunaan anggaran  penyelenggaran penanggulangan bencana, baik pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pasca bencana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: