Foto: ilustrasi.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sidang lanjutan gugatan perdata proyek Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (21/4/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan fatal.
Saksi yang dihadirkan tergugat mengakui pembangunan jalan dilakukan meski sertifikat tanah hibah belum dipecah dan status kepemilikan belum jelas, memicu dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur hukum serta maladministrasi.
Fakta krusial terungkap dari keterangan Alek, koordinator gotong royong hibah jalan, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah yang dihibahkan.
Faktanya, berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata dan PP No. 24 Tahun 1997, peralihan hak atas tanah melalui hibah harus dituangkan dalam akta otentik dan didaftarkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro SH, MH, saksi juga memunculkan berbagai kontradiksi. Ia menyebut panjang jalan yang dihibahkan sekitar 185 meter, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci batas-batas lahan bahkan saat ditunjukkan peta digital melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Lebih jauh, saksi mengakui tidak memahami status hukum aset tersebut—apakah menjadi milik pemerintah daerah atau desa—dan tidak mengetahui adanya klaim kepemilikan pihak lain di lokasi tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan bukti yang diajukan pihak penggugat, Resdiani, yang menguatkan hak historis atas lahan tersebut.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur. Saksi juga mengaku tidak paham regulasi mengenai hibah, meski terlibat langsung dalam proses tersebut. Jawaban yang cenderung normatif dan tidak memberikan kepastian hukum ini justru merugikan posisi tergugat.
Majelis hakim secara tegas menyoroti dasar hukum pembangunan yang dilakukan sebelum administrasi tanah selesai.
Kondisi ini dinilai berpotensi memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, mencakup penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam pelayanan publik.
Sidang yang sempat diskors dua kali ini kini berlanjut ke agenda selanjutnya, yaitu sidang lapangan (Descente). Langkah ini diambil untuk melihat langsung kondisi fisik objek sengketa guna memastikan batas-batas tanah yang menjadi pusat perselisihan.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah