Foto : Ketiga tersangka pelaku curanmor dan curas dengan modus pemasangan stiker religi diringkus oleh jajaran Polres Barsel.

Polres Barsel Berhasil Ungkap Jaringan Curas Berkedok Pasang Stiker Religi

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan ungkap dua kasus tindak pidana yang sempat viral di masyarakat. Kedua kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kapolres Barito Selatan, Jecson R. Hutapea, SIK menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026 yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara. Dua kejadian tersebut adalah curanmor di Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan dan kasus perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.

“Alhamdulillah, berkat dukungan informasi masyarakat dan rekan media, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF,” tutur Kapolres saat menggelar press rilis di Mapolres Barsel, Rabu (22/4/2026).

Para pelaku diketahui menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya, dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan stiker bertuliskan pesan-pesan seperti “salam” bernuansa religi.

“Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” ungkap Jecson.

Modus ini digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, termasuk mengamati tingkat keamanan serta potensi harta benda milik korban. Rumah yang dianggap rentan kemudian dijadikan target aksi kejahatan pada hari berikutnya.

“Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” jelas Kapolres.

Dalam kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta. Sementara pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan cara berpura-pura membeli minuman, lalu menarik perhiasan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan MX King milik pelaku, serta satu buah kalung emas seberat sekitar 18 gram. Selain itu, di temukan pula peralatan untuk membuat stiker yang digunakan dalam aksi mereka.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa tempat tinggal di kawasan Jalan Pahlawan sebagai markas.

“Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui, para pelaku berasal dari luar daerah, saat penangkapan, polisi mengamankan lima orang, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang menyesatkan, termasuk yang mengarah pada isu SARA.

“Kami tegaskan, kasus ini murni tindak kriminal dan tidak ada kaitannya dengan suku, agama, atau ras tertentu. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa, Polres Barsel memastikan akan terus meningkatkan pengamanan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Aksi para pelaku ini sempat menggegerkan warga di wilayah Kabupaten Barsel dan Barito Timur, bahkan di sejumlah platform media  sosial menjadi pembahasan yang sangat ramai dibicarakan oleh warganet.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *