BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Penantian panjang selama 14 tahun sejak menjadi mualaf pada tahun 1995, impian IR bisa bersimpuh di depan Ka’bah pupus, karena dirinya kini tengah berada di kursi pesakitan dalam lanjutan peradilan kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Selatan tahun 2022-2023.
Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun 2022-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dengan agenda Pledoi, Senin (20/4/2026) IR menyampaikan pembelaan diri pribadi secara lisan.
Seiring tangisannya yang memecah ruang sidang, IR mengatakan sebenarnya dari awal dia tidak berniat memberikan pembelaan pribadi, namun dikarenakan adanya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah, maka dia memutuskan untuk melakukan pembelaan pribadi.
Ada dua tuntutan JPU yang menjadi sorotan IR, yaitu persoalan adanya tudingan bahwa penambahan uang saku kontingen yang ditambah dari Rp500ribu per orang menjadi Rp1.500.000 per orang pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 adalah kelebihan bayar, menurut dia sangat tidak masuk akal.
Sebab penambahan uang saku sebanyak Rp1 juta per orang tersebut, adalah hasil kesepakatan bersama dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, dan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel tentang honor. Dimana sebenarnya angka Rp1.500.000 per orang selama 10 hari kegiatan, jauh lebih kecil dibanding yang tercantum di Perbup yakni Rp400ribu per orang per jam.
Dia membeberkan, sebenarnya apa yang tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) uang saku sebesar Rp500ribu per orang, adalah sebagai syarat untuk mencairkan anggaran Porprov, sementara jumlah atlet yang berlaga, serta cabor apa saja yang ikut dan kontingen Porprov belum disusun.
Sedangkan dana tersebut didesak cepat cair, karena diperlukan untuk dana Training Center/pemusatan pelatihan (TC) para atlet. Sementara para atlet dan pelatih yang dipersiapkan ikut Porprov tidak semua berasal dari Buntok, namun banyak yang berasal dari sejumlah desa dan kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota, yang mana mereka memerlukan dana jauh lebih besar dari Rp500ribu, sebab memerlukan biaya transportasi lebih mahal dan KONI tidak menyediakan biaya untuk itu.
KONI sendiri akui IR, hanya bisa menyediakan biaya dari Ibu Kota Kabupaten menuju Kotawaringin Timur, sedangkan biaya transportasi mereka dari desa menuju Buntok, penginapan dan kebutuhan pribadi mereka selama di Buntok tidak disediakan oleh KONI. Maka menurut dia penambahan uang saku tersebut adalah salah satu cara KONI membantu para atlet tersebut.
“Mungkin dipikir bahwa keberangkatan dari Barsel, Buntok itu secara rombongan ke Kotawaringin Timur, tapi yang mereka (JPU) tidak tahu bahwa beberapa atlet itu berasal dari desa di kecamatan kami yang tersebar, salah satunya adalah kecamatan Jenamas yang paling jauh, yang membutuhkan biaya mahal dan KONI tidak menyediakan biaya itu,” bebernya.
“Namun yang ironis, apakah niat baik itu dinilai sebagai niat saya untuk korupsi dan memperkaya diri sendiri ataupun keuntungan jabatan saya? Saya menjadi ketua KONI merupakan permintaan dan dukungan dari semua cabor, berdasarkan apa yang telah saya perjuangan di lembaga Legislatif selama tiga periode yang memperjuangkan dan menolong masyarakat olahraga,” sambung IR.
Apalagi, ungkap dia, selama ini hampir 60 persen atlet Barsel yang lebih memilih berlaga mewakili daerah lain dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dan KONI terhadap mereka.
“Itulah yang melatarbelakangi saya untuk mencoba membangun pondasi, bahwa mereka merasa disayangi dan dicintai, serta dihargai. Perjuangan selama empat tahun sekali sebagai pahlawan dari Barito Selatan untuk berlaga, terlalu kecil dinilai dengan uang Rp1.500.000, kalau mereka tidak berprestasi hanya itulah yang bisa daerah berikan untuk mereka,” tuturnya dengan isak tangis.
“Sebagai seorang wakil rakyat, sebagai seorang ibu bagi KONI, saya merasa wajar melakukan itu, dan saya berharap dukungan dari semua institusi termasuk Kejaksaan harusnya prihatin dan memberikan ruang kepada kami, untuk bagaimana Barsel bisa maju dan sejajar dengan daerah lain,” imbuhnya menambahkan.
Kemudian, persoalan kedua yaitu terkait uang Rp75 juta, dia merasa tidak perlu lagi menguraikan, karena menurut dia tuduhan YN tidak pernah dibuktikan di dalam persidangan dan JPU juga tidak adil.
JPU hanya memuat bahwa aliran dana tersebut diberikan kepada Sekretaris Daerah Barsel, Kapolres Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok dan DPRD saja sebagaimana tudingan YN, padahal dalam catatan SK yang diserahkan oleh YN ada nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel turut dimuat sebagai penerima aliran dana itu.
“Apakah Jaksa memakai hati nuraninya, apakah benar itu adanya? Sementara secara pribadi saya dituduhkan tidak merasa melakukan hal itu!” tegas dia.
Hal inilah yang dia sesalkan, karena dengan adanya tuduhan tidak diiringi bukti-bukti tersebutlah, Jaksa hendak memaksankan dia bertanggung jawab secara hukum terhadap sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.
Akibat ini, karir yang dibangun selama puluhan tahun, kepercayaan masyarakat serta kepercayaan keluarga, hancur tanpa ada satupun fakta dan bukti yang membenarkan tudingan YN tersebut.
“Sebagai ketua KONI, semuanya berlandaskan pada niat baik saya. Saya tidak pernah cawe-cawe terhadap tugas dan fungsi pengurus lain, saya tidak pernah melayangkan nota untuk menggunakan uang KONI secara pribadi. Namun kalau saya dianggap lalai, apa yang harus saya lakukan?” tuturnya.
“Saya menerima laporan setelah verifikasi awal dari Sekretaris Umum selaku kepala sekretariat KONI, baru disampaikan kepada saya. Tapi (berkas Laporan Pertanggungjawaban) itu tidak disertakan, bahkan tanda tangan saya dipalsukan, apa yang harus saya lakukan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum?” ujar IR lagi.
Dia secara tegas mengatakan bahwa tidak ada sekalipun pernah berniat menggunakan uang yang bukan haknya. Sebab sebagai orang yang berasal dari keluarga miskin, dia berpegang teguh terhadap pesan almarhum ayahnya, yaitu menjalani kehidupan dengan cara jujur dan amanah.
“Saya cukup bersyukur atas semua mukjizat dan keberkahan hidup yang Allah berikan kepada saya,” ucapnya.
“Demi Allah tidak ada satu rupiahpun saya gunakan untuk kepentingan pribadi saya, juga tidak pernah ada instruksi atau perintah apapun dari saya untuk melakukan semua ini,” tambahnya.
IR juga mengaku merasa sangat sedih, sebagai seorangan mualaf sejak tahun 1995, impian terbesarnya adalah bisa menginjakan kaki di Tanah Suci, 14 tahun sudah dia memimpikan hal itu, ternyata pupus karena jadwal keberangkatan sudah tiba, namun dirinya masih berjibaku berjuang melawan ketidakadilan yang menyeretnya masuk ke persidangan.
“Sebagai seorang mualaf yang paling saya impikan adalah keberangkatan saya sebagai Jamaah Haji, dan saya menunggu sudah 14 tahun untuk hal itu. Dan kesedihan terdalam saya saat ini adalah impian itu harus pupus karena ketika saat itu tiba, saya masih harus berjuang demi keadilan di sini sebagai tersangka,” isak IR.
“Apapun yang saya sampaikan, membuat tidak berkenan, atau ada tutur kata saya yang kurang pas, maupun sikap saya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari salah dan dosa, saya tetap yakin dan percaya bahwa Allah maha mengetahui segala-galanya,” tukas dia lagi.

Sebelumnya, pada kesaksian pribadinya, terdakwa SK mengungkapkan sebagai manusia biasa, apa yang dia lakukan adalah suatu kesalahan dan menyebabkan kerugian negara. Namun, peristiwa ini menurut dia, tidak bisa terlepas dari tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil bendahara II KONI.
Sebagai wakil bendahara II, tugas pokok dia adalah membantu tugas bendahara umum. Dan semua yang dia lakukan terkait kasus KONI 2022-2023 adalah berdasarkan perintah bendahara umum.
SK bercerita, sebelum melakukan perbuatannya termasuk memalsukan cap dan nota toko, serta tanda tangan IR selaku ketua KONI, dia sudah berulang kali meminta kepastian dari YN selaku bendahara umum.
“Kepada bendahara umum sudah berulang kali saya bertanya, pak bagaiman ini pak, pak YN menjawab tenang ja aku yang menyandangnya (bertanggung jawab),” cerita dia.
“Saya hanya bendahara II yang tidak memiliki wewenang apa-apa dalam hal ini, saya benar-benar tidak tahu tentang dana KONI dan tidak pernah ikut membelanjakan dana KONI, kecuali atas perintah bendahara. Seperti apa yang saya sampaikan sebagai saksi ataupun terdakwa beberapa waktu yang lalu,” urai SK menambahkan.
“Karena saya bersumpah demi Allah, bahkan ada yang lebih tinggi dari sumpah itu saya bersedia menggunakan sumpah itu. Saya sadar itulah sumpah tertinggi saya sebagai umat muslim, yang mana tanggung jawab saya tidak hanya kepada Majelis Hakim, akan tetapi kepada Allah SWT baik di kehidupan sekarang ataupun kehidupan selanjutnya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, dia meminta keringanan hukuman dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya, dengan pertimbangan, dia mengakui kesalahan dan telah berkata jujur. Kemudian, dia juga memiliki dua orang anak yang masih berusia sekolah dan sangat memerlukan perlindungan serta bimbingan dari dirinya.
Sementara terkait uang pengganti, SK mengaku tidak mampu membayar, karena dirinya hanyalah PNS dengan golongan rendah dan tidak memiliki kekayaan apapun. Bergaji kecil yang mana sebagian besarnya sudah dipotong oleh Bank untuk pembayaran utang selama 10 tahun ke depan.
“Saya bukan tidak mau membayar uang pengganti, tapi saya benar-benar tidak punya kemampuan untuk itu. Bahkan untuk kebutuhan saya sehari-hari selama saya di Penjara hanya berdasarkan pemberian dari teman-teman dan orang-orang baik di luar sana, ” tuturnya.
Dia juga mengaku bahwa satu-satunya aset yang dimiliki saat ini adalah sebuah rumah kayu sebagai tempat tinggalnya dan anak isteri. Itupun kondisinya sudah lapuk mulai mengalami kebocoran di beberapa titik.
“Itupun kalau banjir saya harus mengungsi ke tempat tetangga yang lebih tinggi,” cerita SK.
“Dan kalaupun itu disita, saya nggak tahu harus tinggal dimana lagi. Dan kalaupun itu dijual, harganya tidak akan cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada saya,” akui dia lagi.
Selain itu, SK juga menceritakan kisah hidupnya yang 12 tahun menjadi cleaning service (tukang bersih-bersih) sebelum akhirnya diangkat sebagai PNS dan karena loyalitasnya kepada pimpinan, akhirnya dia bisa menjabat jabatan struktural saat ini.
“Saya pun tidak menyangka akan berakhir seperti ini. Hukuman yang juga saya akan terima adalah sekeluar saya dari sini, saya akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, serta tetap menanggung utang saya sampai lunas,” imbuhnya.
Tersedu-sedu, SK mempertanyakan terkait tuntutannya yang lebih berat dibandingkan YN dan IR.
“Dan saya juga bertanya, apakah karena saya tidak mengembalikan uang pengganti kerugian negara sehingga saya dituntut lebih berat di sini?” tanya dia.
Sementara itu, YN tidak jadi melakukan pembelaan pribadinya, dikarenakan terisak sehingga tidak mampu membacakan tulisan yang telah dia persiapkan.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah