BeritaKalteng.com, BUNTOK – Seorang pria setengah baya bernisial AY (56) warga Barabai, Kalimantan Selatan diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Senin (20/4/2026).
Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, AY ditangkap di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Eks PT Rimba Ayu Kananai sekira pukul 15.00 WIB.
Bersama terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 12,07 gram yang dibagi menjadi 16 paket.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat ( no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika,” imbuhnya.
“Kami beraharap untuk terus bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika, apabilah dikemudian hari menemukan adanya Tindak Pidana atau gangguan Kamtibmas lainnya agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 gratis / bebas pulsa untuk segera kami tindak lanjuti,” pesan Jecson mengakhiri.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah