FOTO: Wakil Ketua DPRD Kalteng yang juga selaku Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh.

Dewan Provinsi Apresiasi Adanya Kebijakan SKIM

 Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh.
FOTO : Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh.

 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah beserta pihak terkait, atas aturan khusus yang ditujukan bagi warganya, ketika ingin bepergian keluar daerah meninggalkan wilayah Kalteng, yakni harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini sebagaimana disampaikan dan dialami langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh.

“Saya dengan alasan sangat terpaksa, atas kepentingan yang sangat mendesak atau ‘urgent’, karena pada hari ini harus berangkat ke Jakarta. Selain itu, mengingat maskapai penerbangan saat ini yang tersedia hanya ada 1 (satu) yakni Garuda, itu pun hanya ada pada hari Selasa dan Kamis saja. Namun, syarat bagi para calon penumpangnya sangat ketat,” Ungkapnya Ketua DPW Partai NasDem Kalteng ini, melalui pesan WhatsApp pribadinya di group dewan provinsi, Pers DPRD KTgh 2019-2024, pada hari Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Srikandi Partai NasDem Kalteng ini menuturkan, kendati demikian, sesulit apapun itu syaratnya, atas aturan tersebut wajib untuk dipatuhi. Sebab, ini memiliki maksud dan tujuan yang baik, yakni untuk menahan laju penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sekaligus pula memberikan rasa aman selama penerbangan.

Diterangkan Hj. Faridawaty, adapun langkah-langkah yang harus dipenuhi, yakni pada tahap awal dirinya beserta siapapun itu calon penumpang, harus membuat surat pernyataan di atas materai, yang menerangkan bahwa dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID-19.

Serta, didukung pula adanya surat keterangan dari rumah sakit setempat, terkait hasil Rapid Tes (3 hari) dan hasil uji swan untuk maksimal 7 hari. Selain itu, tidak kalah pentingnya, ialah adanya beberapa surat pendukung lainnya, seperti surat undangan dari DKI Jakarta.

Kemudian, adanya surat keterangan tugas dari instansi yang ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II setempat, surat tugas dari instansi/perusahaan/partai politik/institusi dan lembaga terkait.

Lalu, mengurus surat keterangan dari kelurahan asal, seperti Palangka Raya. Surat keterangan dan surat jaminan dari Kelurahan tujuan (sebagai penjamin kita di DKI Jakarta).

Dan itulah syarat-syarat, untuk mengajukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI, tidak lupa juga foto diri yang diperlukan untuk persyaratan tersebut.

“Tanpa adanya hasil Rapid Tes/Sewab, maka maskapai Garuda tidak akan mau mengeluarkan tiket,” Tegasnya.

Katanya, setelah membeli tiket dan sudah dapat nomor penerbangan, maka selanjutnya calon penumpang wajib mendaftarkan diri ke Quaranteen Center Kemenkes RI, untuk mendapatkan Barcode diperbolehkan untuk ke DKI.

Ditambahkannya, setelah SIKM terbit dan kita dapat kode barcode, Kita juga akan diberikan barcode dari Kemenkes RI, serta mendapatkan nomor register.

“Setelah itu semuanya lengkap, maka ada 1 (satu) hal lagi, ialah surat yang harus kita tandatangani, yaitu formulir dari garuda, yang mana tanpa mengisi itu kita tidak bisa naik pesawatnya,” Tutupnya. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: