FOTO: Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y. Freddy Ering.

Guru mengaji, Pendeta, Gembala dan Guru Keagamaan di Pedesaan Harusnya Masuk Kedalam Penerima Bansos

FOTO : Ketua Pansus-Bansos COVID-19 DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Bantuan sosial (bansos) ada baiknya juga diberikan kepada para pemuka agama yang ada di wilayah pedesaan, diantaranya Guru mengaji, Pendeta, Gembala dan Guru Keagamaan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengawasan anggaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tim pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah (Pansus-Bansos COVID-19) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohannes Freddy Ering.

Kepada awak media, Ketua Fraksi PDI-P Kalteng ini menyarankan, hendaknya para pemuka agama yang ada di wilayah pedesaan, dapat dimasukan ke dalam calon penerima bansos dari pemerintah.

“Sudah seharusnya Guru mengaji, Pendeta, Gembala dan Guru Keagamaan di Desa masuk kedalam daftar penerima Bansos Pemerintah. Mengingat bahwa mereka juga salah satu masyarakat yang terdampak COVID-19,” Ucap Freddy, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya, sejumlah profesi tersebut juga merupakan bagian dari masyarakat yang terdampak COVID-19, oleh sebab itu, perlu adanya perhatian dari pihak Pemerintah, agar para tokoh agama di Bumi Tambun Bungai ini juga bisa masuk kedalam daftar penerima Bansos, baik itu berupa kebutuhan pokok, bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Lanjut Freddy Ering mengungkapkan, pendapatan dari Pendeta, Gembala dan Guru Keagamaan di Desa terutama pada masa pandemi, jelas tidak menentu bahkan semakin sulit.

Seperti Pendeta, dengan adanya pembatasan sosial dan larangan berkumpul, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah di gereja, sedangkan penghasilan Pendeta, salah satunya berasal dari Kolekte (Sumbangan jemaat..-red).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa seperti apa penghasilan dari Pendeta, Gembala dan Guru Keagamaan di Desa.

Misalnya seperti Pendeta yang penghasilannya berasal dari Kolekte jemaat. Dalam masa pandemi seperti ini serta adanya kebijakan yang melarang untuk berkumpul, termasuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, bagaimana nasib mereka apabila tidak ada perhatian dari Pemerintah.

Selanjutnya, Kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini, menghadapi Pandemi COVID-19 ini, tidak bisa dilakukan dengan hanya berdoa, mengingat sebagai manusia, juga perlu memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu dirinya meminta agar para pemuka agama bisa masuk kedalam daftar penerima Bansos.

“Kita sebagai manusia juga harus memenuhi kebutuhan hidup, minimal kebutuhan pangan dan semua itu tidak bisa terpenuhi hanya dengan berdoa. Sehingga perlu adanya perhatian dari Pemerintah, agar para tokoh agama bisa masuk kedalam daftar penerima Bansos terdampak Covid,” Tutupnya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: