Sambangi : Pertanyakan perihal BLT DD, puluhan warga Dusun Luwir sambangi kantor desa Muara Singan, Rabu (3/6/2020).

Warga Pertanyakan BLT DD, Kades Muara Singan Tegaskan Sudah Ikuti Prosedur

Sambangi : Pertanyakan perihal BLT DD, puluhan warga Dusun Luwir sambangi kantor desa Muara Singan, Rabu (3/6/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Puluhan orang warga Dusun Luwir, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, berbondong-bondong datangi kantor desa setempat, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan oleh Kepala Desa Muara Singan, Randi, kedatangan warganya tersebut, adalah guna mempertanyakan prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) oleh pemdes.

“Tadi mereka (warga) datang kesini menanyakan perihal BLT DD, sebab menurut mereka pemdes tidak transparan terkait itu,” ungkapnya.

Pertanyaan tersebut, dijelaskan oleh Randi, muncul akibat warga menerima informasi dari beberapa orang penduduk desa tetangga yang menyatakan bahwa di desa dimaksud, BLT DD dibagi rata kepada seluruh masyarakatnya.

Padahal, diterangkan oleh Randi, itu merupakan kesalahan pemahaman masyarakat dalam menangkap informasi.

Situasi sebenarnya adalah, karena mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020, Pemdes Muara Singan menetapkan jumlah pembiayaan adalah sekitar Rp 329 juta atau 30 persen dari total DD Tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.098.600.000.

Sementara itu, untuk penetapan siapa yang berhak menerima bantuan sendiri, jelas Randi lagi, pihaknya sudah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang berlaku, yakni melalui pendataan Ketua RT masing-masing, kemudian pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Sehingga, dari total 447 kepala keluarga (KK) yang ada di Muara Singan, ditetapkanlah sebanyak 81 KK sebagai penerima bantuan yang sesuai dengan kriteria miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk menentukan data tersebut sudah kita lakukan semua jenjang, termasuk Musdes, maka diperoleh data warga sebanyak 81 KK itu,” beber Kades.

Data penerima BLT DD itu, merupakan sisa dari daftar penerima bantuan lainnya, yakni 38 KK penerima BPMT dan BLT pusat, 307 KK penerima bantuan sembako dari kabupaten. Data tersebut, di luar kategori warga yang tidak boleh menerima Bantuan Sosial (Bansos), yaitu sebanyak 14 KK aparatur desa dan anggota BPD dan tujuh warga PNS.

“Bantuan tersebut sudah hampir tercover untuk warga desa Muara Singan dan Dusun Luwir. Selain itu, ada juga tambahan lain dari bantuan perluasan sembako sebanyak tujuh KK,” jelasnya.

Agar permasalahan serupa tidak terjadi dikemudian hari, Randi berharap kepada  pemerintah daerah melalui satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait untuk memberikan ketegasan, agar desa di Barsel bisa sama persepsi melaksanakan aturan yang ada yang telah ditetapkan dalam permendes terkait kriteria miskin.

“Jangan sampai, nanti saat kita menyalurkan BLT DD, ada desa tidak mentaati peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat seperti yang terjadi pada desa kami,” tandasnya.

Berbeda dengan Muara Singan, desa Bipak Kali, Kecamatan GBA merupakan desa tetangga yang menjadi tolak ukur warga Dusun Luwir mendatangi pemdes Muara Singan, saat ditemui oleh awak media kepala desanya, Rabiono, menjelaskan bahwa informasi yang diterima oleh warga Dusun Luwir, hanyalah kesalahan pemahaman saja.

Sebab, dari total 259 KK penduduk desa Bipak Kali, hanya 152 KK yang masuk dalam daftar penerima BLT DD, 37 KK lainnya adalah penerima bantuan sembako dari Kabupaten. Sementara itu, 48 KK terdaftar sebagai penerima PKH dan 21 KK yang masuk dalam perluasan bantuan pangan non tunai (BPNT).

“Itu semua sudah berdasarkan data dari RT dan sudah juga dibahas di Musdes. Data itu, merupakan hasil dari pemilahan sesuai dengan aturan Permendes nomor 6 itu,” tukasnya.

“PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD, karyawan perusahaan swasta yang masih aktif, Kades dan perangkat, serta anggota BPD semua sudah kita keluarkan dari daftar penerima,” tambahkan Rabiono.

Kemudian ia juga menerangkan, bahwa sebenarnya DD desa Bipak Kali jumlahnya lebih besar kalau dibandingkan dengan DD desa Muara Singan, yakni senilai Rp. 1,1 miliar lebih.

Kondisi tersebut, disebutkan oleh Rabiono, menguntungkan bagi desanya, karena dengan jumlah DD yang cukup besar dan jumlah warga yang lebih sedikit, pihaknya bisa mengakomodir hampir seluruh warga desanya melalui BLT DD.

“Dengan dana yang ada, kami mampu mengcover semua warga yang memang masuk kategori bisa diberikan bantuan,” imbuhnya.

Terkait adanya informasi bahwa ada warga Bipak Kali yang mempunyai bangunan sarang burung walet, juga menerima BLT DD, tidak ditampik oleh Rabiono.

Soalnya, jelasnya lagi, hal tersebut tidak bisa dijadikan tolak ukur untuk tidak memasukkan warga terdampak Covid-19 kedalam daftar penerima BLT DD.

Pasalnya, kebanyakan gedung sarang walet yang dimiliki oleh warga masih kosong, sedangkan mereka harus menanggung utang terhadap bank untuk pembayaran kredit biaya pembangunan gedung.

“Tidak semua gedung sarang burung walet itu berisi, jadi jangan lihat luarnya saja. Apalagi setelah didata dan di Musdeskan, data tersebut sudah diverifikasikan oleh dinas,” sebutnya.

“Semua warga kami ini kan (masuk kategori) menengah kebawah, jadi wajar dimasukkan kedalam daftar penerima, sesuai perintah Presiden Jokowi, siapapun yang terdampak secara ekonomi wajib dibantu,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos dan PMDes) Barsel, H. Akhmad Haitami, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6/2020), menegaskan bahwa terkait pendataan BLT DD, itu merupakan kewenangan desa sepenuhnya untuk menentukan siapa yang berhak dimasukan kedalam data penerima.

Karena, kata Haitami lagi, yang tahu persis siapa saja yang berhak menerima bantuan adalah pemdes dan para warga desa itu sendiri.

“Kalau kami tegaskan aturan dari pusat itu, maka tidak ada satupun warga kita di Barsel ini yang bisa masuk dalam daftar penerima. Makanya kami serahkan kebijakannya kepada pemdes masing-masing, asalkan tetap sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: