RDP : Pelaksanaan RDP antara DPRD dan DPMPTSP Barsel, Kamis (4/6/2020), hasilkan empat kesimpulan penting.

Empat Kesimpulan Tercapai Dalam RDP Antara DPRD dan DPMPTSP Barsel

RDP : Pelaksanaan RDP antara DPRD dan DPMPTSP Barsel, Kamis (4/6/2020), hasilkan empat kesimpulan penting.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Sedikitnya ada empat kesimpulan penting yang berhasil dicapai, dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Kamis (4/6/2020).

Empat kesimpulan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, saat ditemui awak media seusai rapat, adalah DPMPTSP akan lebih meningkatkan sosialisasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat, kemudian DPMPTSP harus menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel terkait angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di Barsel.

Selanjutnya adalah, DPMPTSP diminta segera menertibkan penumpukan-penumpkan pasir dan kerikil yang diduga liar di seluruh wilayah Barsel, dan terakhir adalah DPRD akan segera melakukan RDP dengan beberapa intansi terkait lainnya yang berkaitan dengan sektor perizinan.

Keempat kesimpulan tersebut, disebutkan oleh politisi PDIP itu, merupakan hasil dari berbagai data dan penilaian kunjungan yang dilakukan oleh DPRD selama ini.

Pria yang akrab disapa H. Alex ini menegaskan, bahwa penting bagi DPMPTSP untuk segera melakukan terobosan di sektor perizinan, guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya adalah, bahwa dari sekian banyak atau bahkan ribuan bangunan gedung sarang walet yang berdiri di Barsel, berdasarkan data yang dilaporkan, baru ada lima bangunan yang sudah mengantongi IMB.

“RDP kita hari ini, kami fokus pada masalah perizinan. Jadi terkait IMB dan izin-izin lainnya itu, dinas terkait kami minta bisa meningkatkan kinerjanya. Karena saat kita RDP tadi, masa sarang burung walet se Barsel ini, cuma lima saja, itu kan sudah tidak benar,” tukasnya.

“Minimal yang sudah panen itu ngurus izin. Ya kita harapkan yang sudah panen dan bangunan beton,” tuturnya menambahkan.

Pasalnya, dikatakannya, hal tersebut berkaitan dengan ketegasan pemkab terhadap penegakkan peraturan daerah (Perda) yang ada di Barsel.

“Itu kan Perdanya sudah ada, tugas dan kewajiban merekalah (SOPD) untuk menegakkan peraturan itu!” tekannya.

Kemudian, dikatakan H. Alex lagi, dewan juga menyoroti terkait dengan truk angkutan CPO yang melintasi kota Buntok. Pihaknya berharap, agar adanya gerakan serius dari pemkab melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), salah satunya adalah DPMPTSP, supaya melakukan penertiban waktu melintas sesuai apa yang tercantum dalam Perbup Barsel.

“Kita mau truk-truk CPO itu ditertibkan, diatur waktu melintasnya sesuai dengan perintah Perbup. Kalau bisa jam kerja jangan lewat, jangan seperti selama ini lewat-lewat saja seenaknya begitu,” tegasnya.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: