Fraksi Gerindra Sepakat Dua Raperda Pengajuan Provinsi di Bahas

Foto : anggota DPRD Kalteng dari Dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan), Kuwu Senilawati

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam Rapat Paripurna ke- 10 Masa Sidang I Tahun 2020, yang dilaksanakan belum lama ini, telah membahas dua Raperda, yakni Rencana Umum Energi Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalteng.

Berkenaan dengan itu, fraksi partai Gerindra DPRD Kalteng, menyambut baik dan mengapresiasi draft yang diajukan oleh Pemprov Kalteng, hal itu seperti yang disampaikan oleh fraksi partai Gerindra DPRD Kalteng, melalui juru bicaranya Kuwu Senilawati.

Pada kesempatan itu, Kuwu mengatakan bahwa adanya Raperda tersebut benar-benar menjadi rujukan, dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas.

Serta, berorientasi untuk menunjang percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Tengah, dalam jangka panjang.

“Selain itu, kami berharap kedua Raperda tersebut harus terealisasi dan tepat sasaran untuk kepentingan bersama di berbagai sektor,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng, sabtu (22/2)

Kendati demikian, Kuwu juga menyampaikan bahwa ada beberapa pertanyaan dari fraksi Gerindra, terkait dengan beberapa hal pada dua Raperda tersebut, seperti waktu yang diperlukan dalam menyiapkan infrastruktur, alokasi SDA dan penyediaan di sektor energi.

Kemudian, di Raperda pengelolaan barang milik daerah, jadi pertanyaan terkait, apakah barang milik daerah dapat disewakan kepada pihak lain, perlu adanya pembahasan dan kajian lebih mendalam, untuk mengantisipasi peraturan yang akan dihasilkan menjadi bias.

“Sehingga fraksi Gerindra menerima dan secara mufakat dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme persidangan yang berlaku,” tutup anggota DPRD Kalteng dari Dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas dan Katingan) tersebut.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: