Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. Kali ini santunan diserahkan kepada Ahli Waris Korban atas nama alm. Hj. Nurmiati, dimana kecelakaan terjadi dijalan panglima tampei, Kota Palangka Raya.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin menyampaikan bahwa Santunan di serahkan secara langsung kepada suami korban dalam hal ini Herman Bahar.
“Santunan yang di serahkan sebesar 50 juta rupiah yang langsung di transfer ke rekening Ahli Waris,” kata Iqbal, Kamis (30/1) di Palangka Raya.
Peria berkecamata ini menjelaskan, sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada Ahli Waris.
” kami mengucapkan turut prihatin kepada keluarga atas musibah yang menimpa keluarga” ujarnya menambahkan.
Dirinya berpesan kepada warga Kalimantan Tengah dan khususnya Warga Palangka Raya, setiap melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat. Bukan hanya untuk sipengendara saja, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain.
Sementara itu, Keluarga dalam hal ini yang diwakili suami korban Herman Bahar mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja.
“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja kerasnya, hanya 1 hari Jasa Raharja memproses pengurusan santunan.” Kata Herman.(Aa)