Sudarsono : Harus Ada Kepastian Payung Hukum Bagi Peladang

Foto : Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono ketika diwawancarai awak media. 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diharapkan dapat memberikan kejalasan hukum khususnya kepada para petani peladang di Kalimantan Tengah.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sudarsono bahwa persoalan hukum yang dialami sejumlah para peladang dilatarbelakangi tidak adanya (kekosongan.red) payung hukum.

“Menurut saya tidak seperti itu, diundang-undang lingkungan hidup masih memperbolehkan kearifan lokal. Bahasa kearifan lokal itu kan kepentingan daerah, apa yang menjadi kebiasaan masyarakat sejak dulu, kita artikan sebagai kearifan lokal” kata Sudarsono baru-baru ini.

Dengan adanya Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD Kalteng ini, pihaknya akan membuat payung hukum yang jelas bahwa ada kebolehan masyarakat terutama petani peladang untuk mejalankan aktifitas.

Dengan syarat, sepanjang lokasi atau tempat-tempat yang sudah diatur seperti bukan didaerah gambut, dan mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

“yang diamksud dengan pihak berwenang ini, akan kita atur kembali dengan Pemerintah Provinsi. Paling tidak kita sudah menyiapkan payun hukum untuk menjawab persoalan yang selama ini dialami oleh Peladang kita” bebernya menambahkan.

Dirinya juga berkeinginan agar Pemerintah Daerah bisa memastikan adanya kelompok-kelompok masyarakat yang  memang murni bertahan hidup dengan cara berladang secara turun temurun.

Tidak itu saja, Pemerintah juga harus bisa memastikan, kalau dikemudian hari perjalannya perda ini tidak ada kelompok-kelompok yang memanfaatkannya.

“Ini wajib dilakukan, supaya tidak disalahgunakan. Kita juga memastikan hal ini tidak dimanfaatkan oleh okenum-oknum tertentu kedepanya.” Tutupnya.(aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *