Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah mengklaim telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait nasib ribuan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang sampai saat ini belum juga ada kejelasan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, melalui pesan singkat, Kamis (4/6/2026).
Diakui dia, saat ini Pemerintah Provinsi Tambun Bungai terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemenaker.
“Penanganan masalah karyawan PT AKT sedang dalam koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta,” tulisnya.
Menurut Farid, saat ini pihak Kementerian tengah membahas persoalan ini. Meskipun, sampai hari ini, belum juga ada tiitik terang yang bisa dijelaskan oleh Disnakertrans Kalteng.
“Kementerian Ketenagakerjaan masih membahas permasalahan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil mediasi antara perwakilan karyawan PT AKT yakni atas nama Taufik Rahman dan Kasmal Jamal dengan pihak perusahaan serta Disnakertrans Kabupaten Murung Raya, karyawan menuntut lima hal.
Lima poin tersebut ialah, karyawan meminta agar perusahaan segera melakukan pembayaran gaji terhitung bulan Maret sampai dengan April 2026, plus denda keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Selanjutnya, karyawan juga meminta agar PT AKT tetap membayar gaji karyawan untuk bulan-bulan berikutnya (April-dst) pada tanggal 30 atau 31 di setiap bulannya, sesuai peraturan perusahaan.
Ketiga, karyawan menuntut supaya perusahaan tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab informasinya bulan April 2026 telah terjadi tunggakan dua jaminan karyawan tersebut.
Keempat, karena didesak kebutuhan dan gaji belum dibayarkan, karyawan meminta kepada perusahaan agar mencarikan solusi yaitu opsi agar karyawan bisa mencairkan JHT.
Terakhir, seluruh karyawan meminta kepada pihak perusahaan apabila tidak bisa memenuhi poin nomor 1-3, maka perusahaan memberikan opsi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini kemudian dijawab oleh managemen perusahaan, yaitu kondisi perusahaan saat ini sedang tidak baik-baik saja, karena terhentinya operasional, dan semua aset perusahaan berada di bawah pengawasan dan proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hebohnya kasus ini di media sosial dan platform media berita, diakui oleh managemen berdampak menyebabkan perusahaan kesulitan mencari sumber pendanaan untuk memenuhi hak-hak karyawan, termasuk gaji.
Namun, managemen tetap berjanji akan mencarikan sumber pendanaan yang bisa dialokasikan terutama untuk pembayaran upah karyawan.
Hingga saat ini, pihak perusahaan sendiri belum membahas mengenai PHK karyawan, dan menyampaikan secepatnya apabila ada rencana mengenai hal tersebut.
Sebagaimana diketahui, PT AKT sendiri dihentikan aktivitasnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), karena diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal dan telah merugikan negara mencapai angka Rp4,2 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga menyita seluruh aset perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya tersebut.
Sampai hari ini, sudah ada 5 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT AKT, yaitu ST selaku beneficial owner, BJW selaku Direktur PT AKT, HZM selaku General Manager PT OOWL, HS selaku mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, serta MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah