Foto : Mantan Kepala BGN, DH, menggunakan rompi tahanan saat digiring oleh penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya Diduga Lakukan Mark Up Harga Pengadaan Rp1 T Lebih

BeritaKalteng.com, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), DH serta dua orang Wakil Kepala BGN, SS dan LP diduga lakukan mark up (menaikan) harga pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga TV.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi pada saat menggelar press rilis di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Diungkapkan oleh Syarief, DH yang merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026, SS sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional periode September 2025-Juni 2026 dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode Oktober 2024-Juni 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang diperoleh tim penyidik,” terangnya.

Dibeberkan dia lagi, modus operandi yang diduga digunakan oleh ketiganya adalah dengan cara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, hingga melakukan mark up harga pengadaan.

Selain itu, jelas dia lagi, semestinya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola oleh yayasan-yayasan di Sekolah, tapi pada kenyataannya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat mitra SPPG.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari tersangka dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” bebernya.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP,” sambung Syarief menambahkan.

Menggunakan yayasan-yayasan tersebut, DH, SS dan LP kemudian melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Ketiganya juga, diungkapkan Syarief lagi, melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga KAK pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil dan adanya mark up harga pengadaan.

Akibatnya, tindakan ini memunculkan kerugian negara yang tidak mendukung pelaksanaan MBG.

Ada sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up, yaitu pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.081 unit dengan biaya pengadaan sebesar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit, serta pengadaan TV 71 inch sebanyak 5.400 unit.

“Bahwa terhadap perkara tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucap Syarief.

Sebelumnya, yaitu pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto telah mencopot DH, SS dan LP dari jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala BGN.(rilis Kejagung/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *