PPNI Kalteng Sampaikan Aspirasi Soal Pergub Ke DPRD Kalteng

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Profesi mendapatkan keluhan dari sejumlah profesi perawat yang diwilayah Kalteng.

Pasalnya, dari 44 point pergub Kalteng tersebut, tidak ada menyinggung atau mencantumkan secara langsung terhadap tunjangan profesi sebagai perawat.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalteng, Ridwan mengatakan, aspirasi sudah disampaikan ke anggota DPRD Kalteng melalui Komisi III.

“kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi teman-teman perawat yang bekerja di puskesmas, rumah sakit, atau klinik” kata Ridwan, senin (18/11) di gedung komisi III DPRD Kalteng.

Dirinya berharap, dengan aspirasi yang disampaikan ke Dewan Kalteng, dapat mengakomodir supaya profesi perawat bisa dicantumkan dalam point Pergub no. 25 tahun 2019.

“mudah-mudahan anggota Dewan Kalteng dapat membantu. Perawat memiliki peranan penting dalam pelayanan kesehatan” bebernya menambahkan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati ketika diwawancarai menyampaikan, pihaknya sudah menerima aspirasi yang disampaikan.

“kita sudah menerima aspirasinya. Kita coba nanti menindaklanjutinya dengan rapat bersama tim penyusun pergub kenapa sampai tidak masuk”tutup Kuwu.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: