Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Dalam rangka mengkaji dan menelaah aspek dan implementasi hukum di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), sehingga melatarbelakangi perlu adanya pembentukan tim konsultasi dan layanan hukum UPR.
Tim konsultasi dan layanan hukum ini dibentuk, berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPR No. 395/UN24/2019, tentang Pembentukan Tim Konsultasi dan Layanan Hukum UPR.
Kepada BeritaKalteng.com, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi mengatakan bahwa tim ini sangat perlu dibentuk, sebagai tempat konsultasi dan layanan hukum, bagi para sivitas akademika di lingkungan UPR.
“Melalui layanan ini, diharapkan agar para sivitas akademika, dapat bekerja dengan baik, serta memiliki integritas dalam melaksanakan semua tugasnya, sebagaimana aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Dr Andrie Elia SE MSi, Selasa (22/10).
Hal ini juga, sekaligus pula sebagai salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman, antara UPR dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Kejaksaaan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Kalteng.
Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Tim Konsultasi dan Layanan Hukum UPR, Dr Mutia Evi Kristhy SH MHum menyampaikan, adapun tujuan dari terbentuknya tim konsultasi dan layananan hukum UPR ini, yakni mengingat banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan hukum merupakan satu masalah yang krusial.
“Pembenahan sistemik diberbagai bidang juga membutuhkan hukum sebagai perangkat pengaturan formal. Kesemuannya membutuhkan pembaruan dibidang hukum, dan pembaharuan hukum membutuhkan kajian dan akses yang mendalam mengenai hukum itu sendiri,” ujar Mutia.
Sambung Mutia, tugas dari tim konsultasi dan layanan hukum, adalah untuk melakukan berbagai kajian permasalahan hukum yang muncul di lingkungan UPR. Selain itu, Ia juga mengingatkan, agar semua civitas akademika harus taat hukum, yang tidak hanya berlaku dalam suatu negara ataupun satu daerah saja.
Dalam satu universitas pun berlaku hukum-hukum tertentu yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas akademika, baik itu rektor, para dosen, mahasiswa, dan pegawai universitas.
“Aturan hukum tersebut, diberlakukan demi mewujudkan aktifitas akademika yang teratur, kondusif, serta mengatur ketertiban di lingkungan Universitas.
Sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi, kegiatan pendidikan di suatu universitas harus dijalankan berdasarkan sebuah konsep yang dapat dipahami dan dijadikan acuan oleh semua komponen (civitas akademika), yang terlibat di dalamnya,” Imbuhnya.
Tambahnya, konsep pendidikan tersebut menyangkut dasar filosofis, arah yang ingin diraih, kualitas proses dan produk yang diidealkan, karakteristik komponen pendidikan dan tidak terlepas dari hukum. (YS)